POLITIK
Puan Tegaskan DPR Hormati Putusan MK Soal Pilkada
AKTUALITAS.ID – Upaya terselubung untuk mengebiri hak suara rakyat dalam menentukan pemimpin daerah akhirnya kandas dan menemui jalan buntu! Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan penyelamat yang menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) haram hukumnya dikembalikan ke tangan DPRD dan wajib tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Merespons putusan yang menjadi tamparan bagi para pemburu kekuasaan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani langsung mengeluarkan pernyataan diplomatis. DPR yang selama ini kerap dicurigai gemar mengutak-atik undang-undang demi kepentingan elite, kini mengaku pasrah dan menghormati keputusan mutlak MK.
Langkah ini diambil setelah MK menolak mentah-mentah perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang nekat menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi putusan MK. Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada,” ujar Puan Maharani dengan nada datar di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7/2026).
Publik sempat dibuat waswas dengan adanya gugatan yang mencoba menggoyang frasa “pilihan langsung”. Banyak pihak menilai, jika gugatan ini dikabulkan, maka demokrasi Indonesia akan mundur ke zaman batu di mana kepala daerah ditentukan melalui kongkalikong para elite di DPRD.
Namun, hakim MK langsung mematahkan ambisi tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan dengan tegas bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon sama sekali tidak masuk akal dan tidak menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang nyata. Gugatan tersebut dinilai hanya akal-akalan yang tidak berdasar pada penalaran hukum yang wajar!
Meski menyatakan tunduk pada putusan MK, Puan Maharani masih menunjukkan gelagat main aman. Politikus PDIP ini masih bungkam dan enggan membeberkan secara terperinci apakah DPR akan benar-benar patuh atau justru mencari celah lain melalui revisi UU Pilkada di kemudian hari.
Puan hanya berdalih bahwa DPR masih harus “mencermati” putusan tersebut sebelum melangkah ke proses legislasi berikutnya.
Satu hal yang pasti: untuk saat ini, hak Anda untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung berhasil diselamatkan dari cengkeraman oligarki. Rakyat masih memegang kendali penuh atas nasib daerahnya sendiri, dan DPR tidak punya pilihan selain gigit jari menerima kenyataan ini! (Bowo/Mun)
-
NASIONAL03/07/2026 20:30 WIBPuan Minta Penunjukan Komisaris Berdasarkan Kompetensi
-
POLITIK03/07/2026 19:30 WIBSyarat Capres-Cawapres Diusung Tiga Partai Dinilai akan Hambat Figur Potensial
-
POLITIK03/07/2026 19:00 WIBKomisi II DPR Usul Gaji Kepala Daerah Dinaikkan
-
NUSANTARA04/07/2026 07:30 WIBGempa M4,5 Guncang Waikabubak Tengah Malam
-
NASIONAL03/07/2026 20:00 WIBKPK Telusuri Aset Keluarga Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Gratifikasi
-
RIAU03/07/2026 23:00 WIBMahasiswa Kukerta UNRI Edukasi Warga Teluk Pambang Kelola TOGA dan Pupuk Organik
-
RIAU03/07/2026 22:00 WIBPolisi Tangkap Residivis dan Sita Setegah Kilogram Sabu
-
OTOTEK03/07/2026 18:00 WIBSUV Listrik Deepal S05 Resmi Diperkenalkan, Bisa Tempuh Hingga 1.100 Km

















