Connect with us

NUSANTARA

Minta Cerai, Istri Diserang Suami di Serang

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.IDPermintaan untuk mengakhiri rumah tangga justru berujung petaka. Seorang pria berinisial AG (41) di Kabupaten Serang, Banten, diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, S (36), usai keduanya terlibat cekcok.

Peristiwa KDRT itu terjadi di wilayah Pontang, Kabupaten Serang, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasus tersebut bermula ketika S, yang baru beberapa hari kembali dari Arab Saudi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), datang ke kediaman suaminya untuk menemui anaknya.

Namun, pertemuan yang seharusnya menjadi momen bertemu keluarga berubah menjadi pertengkaran.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan cekcok terjadi setelah korban menyampaikan keinginannya untuk mengakhiri hubungan perkawinan.

BACA JUGA  Densus 88 Kembali Menangkap Tiga Terduga Teroris di Serang

“Awalnya korban datang untuk melihat anaknya yang saat itu diajak oleh pelaku. Ketika bertemu, terjadi cekcok karena korban meminta agar hubungan perkawinan mereka diakhiri atau bercerai,” kata Andri, Minggu (9/8/2026).

Situasi kemudian memanas. Polisi menduga AG tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap istrinya menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher dan jari kelingking tangan kiri.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan korban langsung mendapat pertolongan setelah kejadian.

“Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke Puskesmas Pontang untuk mendapatkan penanganan medis,” ujar Andi.

Sementara itu, polisi bergerak mengamankan AG. Pelaku ditangkap beberapa saat setelah kejadian di rumahnya oleh Unit PPA bersama personel Polsek Pontang.

BACA JUGA  Sistem Domisili SPMB Diprotes Wali Murid

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sebilah celurit berukuran kecil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi masih memeriksa AG dan sejumlah pihak terkait guna mengungkap rangkaian kejadian secara lebih lengkap.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa persoalan rumah tangga tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan.

Permintaan untuk berpisah seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan komunikasi yang aman, bukan dengan tindakan yang membahayakan pasangan.

Atas dugaan perbuatannya, AG dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Bos Pabrik Narkoba PCC Dituntut Hukuman Mati

Kasus di Pontang ini kembali menunjukkan bagaimana konflik rumah tangga yang memanas dapat berubah menjadi perkara pidana hanya dalam hitungan waktu.

Kini, AG harus menghadapi proses hukum setelah diduga tidak menerima keputusan istrinya yang ingin mengakhiri pernikahan. (Irawan/Mun)

TRENDING