Connect with us

EKBIS

Harga Emas Antam Anjlok Rp30 Ribu

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali berubah. Harga emas Antam pada Sabtu (5/9/2026) tercatat turun Rp30.000 per gram, menjadi Rp2.640.000 per gram.

Berdasarkan harga yang dipantau dari laman Logam Mulia pada pukul 08.45 WIB, harga emas Antam sebelumnya berada di level Rp2.670.000 per gram.

Penurunan Rp30.000 tersebut membuat harga emas batangan ukuran 1 gram kini kembali berada di level Rp2,64 juta.

Buyback Malah Naik

Pergerakan berbeda terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam tercatat naik menjadi Rp2.493.000 per gram.

Artinya, pergerakan harga emas pada perdagangan Sabtu menunjukkan arah yang berbeda antara harga jual emas batangan dan harga pembelian kembali oleh Antam.

BACA JUGA  Harga Emas Antam Turun Tipis, Jadi Rp1,978 Juta per Gram

Harga tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan serta perkembangan harga emas.

Bagi masyarakat yang melakukan transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, terdapat ketentuan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback.

Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia.

Daftar Harga Emas Antam

Berikut daftar harga dasar emas Antam yang tercatat Sabtu (5/9/2026):

UkuranHarga
0,5 gramRp1.370.000
1 gramRp2.640.000
2 gramRp5.220.000
3 gramRp7.805.000
5 gramRp12.975.000
10 gramRp25.895.000
25 gramRp64.612.000
50 gramRp129.145.000
100 gramRp258.212.000
250 gramRp645.265.000
500 gramRp1.290.320.000
1.000 gramRp2.580.600.000

Dengan penurunan Rp30.000 per gram, perubahan harga emas Antam ini menjadi perhatian, terutama bagi masyarakat yang tengah mempertimbangkan waktu membeli atau menjual emas.

BACA JUGA  Emas Naik Lagi, Simak Harga Terbaru Pegadaian Per 15 Juni 2025

Namun, harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu sehingga calon pembeli maupun penjual disarankan memeriksa harga terbaru sebelum melakukan transaksi. (Kusuma/Mun)

TRENDING