Connect with us

Berita

PSBB Diberlakukan, Kemenhub Kaji Naikkan Harga Tiket Pesawat

AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) atau menaikkan harga tiket pesawat apabila diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih meluas guna mencegah penyebaran Covid-19. “Juga akan diterapkan bila suatu wilayah diberlakukan PSBB dan tentu akan ada penyesuaian kembali terkait dengan Tarif Batas Atas, aturan […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) atau menaikkan harga tiket pesawat apabila diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih meluas guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Juga akan diterapkan bila suatu wilayah diberlakukan PSBB dan tentu akan ada penyesuaian kembali terkait dengan Tarif Batas Atas, aturan tersebut akan segera dilakukan finalisasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Pihaknya juga menerapkan mekanisme khusus transportasi udara menyusul telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah juga tengah memberlakukan PSBB di wilayah terjangkit dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, salah satunya dengan pembatasan moda transportasi.

Novie Riyanto menjelaskan bahwa transportasi udara akan menerapkan mekanisme khusus untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui aktivitas penerbangan, menindaklanjuti peraturan menteri tersebut.

“Untuk transportasi udara, kami akan memastikan bahwa penerbangan akan selalu comply (patuh) terhadap seluruh protokol kesehatan yang berlaku. Di bandara maupun di pesawat, kami akan menerapkan protokol khusus penanganan COVID-19. Pada penerbangan penumpang dan kargo juga terdapat protokol khusus,” katanya.

TRENDING