Berita
Masuk Masa Transisi, Anies: Mulai 5 Juni PSBB Jakarta Diperpanjang
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta mulai 5 Juni 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19. “Kami di gugus tugas percepatan penanganan covid DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang. Bulan Juni sebagai masa transisi,” […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta mulai 5 Juni 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Kami di gugus tugas percepatan penanganan covid DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang. Bulan Juni sebagai masa transisi,” ujar Anies, di Jakarta, Kamis, (4/6/2020).
Anies tidak mengungkapkan sampai kapan perpanjangan PSBB ini berlangsung. “Masa transisi ini dimulai besok, sampai selesai,” ujarnya. Namun akan ada evaluasi di akhir Juni.
Anies menyampaikan, perpanjangan PSBB dilakukan dengan pertimbangan bahwa terjadi tren penurunan jumlah kasus Covid-19 sejak wabah pertama kali dikonfirmasi pada Maret DKI, namun tidak segera melakukan pelonggaran supaya tren penurunan terjaga sehingga berlanjut betul-betul minimnya kasus Covid-19.
“Kita (memperpanjang status PSBB) dengan mempertimbangkan hasil kerja jutaan orang di Jakarta yang sudah berhasil mengubah banyak zona merah Covid menjadi hijau,” ujar Anies.
Menurut Anies, usai PSBB transisi atau PSBB periode empat ini, era baru di Jakarta akan dinamakan masa aman, sehat, dan produktif. Warga Jakarta akan bersama-sama lagi membangun perekonomian dan peradaban, namun dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan supaya selalu aman dari penularan Covid-19.
“Kita ingin Jakarta kembali menjadi kota yang aman, sehat, kota yang bebas dari virus Covid, dan masyarakatnya bisa berkegiatan sosial ekonomi,” ujar Anies.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Untuk penerapan PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Pemprov DKI mulai menerapkan PSBB sejak 10 April 2020. Saat itu, PSBB diterapkan selama 14 hari, yaitu mulai 10 April 2020 hingga 23 April 2020. Kemudian, PSBB diperpanjang dari 24 April 2020 hingga 21 Mei 2020. Lalu, PSBB diperpanjang lagi mulai 22 Mei sampai 4 Juni 2020.
-
NUSANTARA15/07/2026 08:30 WIBIsu Mogok Sopir Picu Kelangkaan BBM di Sumut
-
NASIONAL14/07/2026 23:00 WIBDPR Apresiasi Kebijakan Harga Khusus BBM untuk Nelayan
-
NUSANTARA14/07/2026 23:30 WIBKapolres dan Kajari Lubuk Linggau Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
-
NUSANTARA15/07/2026 00:01 WIBTNI-Polri Lubuk Linggau Kompak, Kapolres dan Dandim Bahas Penguatan Keamanan Wilayah
-
OASE15/07/2026 05:00 WIBDalil Lengkap Kewajiban Shalat Jumat dalam Al-Qur’an dan Hadis
-
EKBIS15/07/2026 11:30 WIBSelat Hormuz Bergejolak, Harga Minyak Langsung Melonjak
-
NUSANTARA14/07/2026 22:27 WIBKetua TP PKK Sumsel Feby Herman Deru Ajak Masyarakat Bangkitkan Wastra Daerah Lewat Batik
-
NASIONAL15/07/2026 10:00 WIBKPK Bidik Dugaan Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

















