Berita
Jokowi Teken Perpres Baru, Tak Lagi di Bawah Menko Polhukam
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dengan terbitnya Perpres tersebut, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Hal ini menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke Presiden. “Semua ditujukan untuk efisiensi agar […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dengan terbitnya Perpres tersebut, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Hal ini menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke Presiden. “Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke Presiden, sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri,” kata Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto kepada wartawan, Minggu, (19/7 2020).
Wawan menjelaskan, informasi dan dinamika ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan di dalam maupun luar negeri demikian tinggi. Sehingga perlu penanganan secara ekstra dengan pola yang tidak linier.
“Presiden adalah single client Badan Intelijen Negara, sehingga penyampaian informasi dilakukan secara langsung. Distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah Presiden,” ujarnya.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Intelijen Nomor 17 Tahun 2011 dan visi misi BIN, dimana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi. Sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh Presiden.
Meski begitu, menurut Wawan, koordinasi BIN dengan kementerian, lembaga lainnya tetap bisa dilakukan, termasuk dengan Kemenkopolhukam. Koordinasi tersebut dilakukan terkait analisis kondisi negara.
“BIN adalah Ketua Kominpus (Komite Intelijen Pusat), dimana di situ semua lembaga intelijen di Indonesia berada di bawah koordinasi BIN. Rapat Kominpus selain melibatkan lembaga intelijen di kementerian, lembaga lain, juga melibatkan kementerian, lembaga terkait yang tidak memiliki unit intelijen,” ujarnya.
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
NUSANTARA29/10/2025 12:30 WIBKeracunan Massal MBG Terjadi di Lembang Bandung Barat, Ratusan Anak Jadi Korban
-
POLITIK29/10/2025 11:00 WIBKPU: Digitalisasi Pemilu Memerlukan Peningkatan Kapasitas SDM

















