Berita
Bawaslu: Pemungutan Suara Pilkada 2020 Diperkirakan Makan Waktu 16 Jam
AKTUALITAS.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebut proses pemungutan suara di Pilkada Serentak 2020 berpotensi memakan waktu lebih lama ketimbang gelaran pilkada sebelumnya. Hal itu tak lepas dari penerapan protokol kesehatan penanganan virus corona (Covid-19) bagi para pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan. Afif berkaca pada proses simulasi proses pemungutan […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebut proses pemungutan suara di Pilkada Serentak 2020 berpotensi memakan waktu lebih lama ketimbang gelaran pilkada sebelumnya.
Hal itu tak lepas dari penerapan protokol kesehatan penanganan virus corona (Covid-19) bagi para pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan.
Afif berkaca pada proses simulasi proses pemungutan suara pilkada yang digelar KPU pada Rabu (22/7) lalu. Kala itu, ia menilai penerapan protokol kesehatan kepada pemilih saat pencoblosan justru berpotensi memakan waktu lama.
“Yang terjadi di TPS, kemarin simulasi di KPU kita melihat kebutuhan waktu yang lebih lama. Kalau satu orang [mencoblos] 2 menit. Maka kita butuh sekitar kalau 500 pemilih itu 16 jam. Sementara kita hanya punya waktu 6 jam,” kata Afif dalam diskusi daring yang digelar oleh Formappi, Jumat (24/7/2020).
KPU sendiri telah mengeluarkan Peraturan KPU tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang menetapkan daftar pemilih di dalam 1 TPS sebanyak 500 orang.
Pada simulasi itu, Afif mencontohkan proses pemberian sarung tangan sekali pakai ke pemilih yang datang ke TPS memakan waktu lama. Setelah itu, pemilih akan diberi sarung tangan plastik dan diminta mengisi daftar hadir serta menunjukkan e-KTP ke petugas.
“Ini juga kita sampaikan ke KPU kemarin termasuk antrean-antrean itu akan memanjang dan proses memberikan sarung tangan itu ternyata makan waktu lumayan,” kata dia.
Lebih lanjut, Afif menuturkan Bawaslu juga telah menyampaikan ke KPU untuk mengantisipasi potensi membeludaknya antrean pemilih sebelum memasuki TPS imbas aturan tersebut.
Untuk itu, Ia menyarankan agar KPU di 270 daerah menyediakan TPS yang lebih luas untuk memenuhi syarat jaga jarak fisik terhadap para pemilih tersebut.
Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 turut mengatur jarak antar kursi tunggu untuk pemilih setidak-tidaknya 1 meter.
“Nanti secara teknis teman-teman di daerah harus mencari tempat yang lebih luas dari yang sebelumnya, kalau mau ideal. Karena antrean itu per satu meter atau berapa sentimeter lah intinya tidak seperti situasi di saat normal,” kata Afif.
Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Sebanyak 270 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak.
-
NUSANTARA05/09/2026 10:30 WIBPVMBG Imbau Warga Waspada Usai Erupsi Krakatau
-
JABODETABEK05/09/2026 06:30 WIBLapak-Lapak di Joglo Jakbar Habis Dilalap Api
-
EKBIS05/09/2026 09:30 WIBHarga Emas Antam Anjlok Rp30 Ribu
-
NASIONAL05/09/2026 09:00 WIBKeracunan MBG Berulang, Komisi IX Desak BGN Bentuk Satgas
-
NUSANTARA05/09/2026 08:30 WIBEks Perawat RS Medan Jadi Tersangka Penculikan Bayi
-
NASIONAL05/09/2026 11:00 WIBOrang Utan Sempurna Mati, DPR: Karhutla Kalbar Alarm Keras
-
NUSANTARA05/09/2026 07:30 WIBGunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam
-
OTOTEK05/09/2026 11:30 WIB10 Perangkat Rumah Tangga Nyedot Listrik Meski Dimatikan

















