NASIONAL
Kasus Robet, Jimly: Aparat Perlu Ubah Selesaikan Suatu Masalah
AKTUALITAS.ID – Pakar hukum pidana Jimly Asshiddiqie menyebut, pendekatan aparat dalam menyelesaikan suatu kasus perlu diubah. Menurut dia, penyelesaian suatu kasus tidak selalu dituntaskan di jalur hukum dan berujung penjeblosan seseorang ke penjara. Mantan Ketua MK mengatakan hal itu, untuk menanggapi kasus yang menyeret aktivis Robertus Robet setelah berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari […]
AKTUALITAS.ID – Pakar hukum pidana Jimly Asshiddiqie menyebut, pendekatan aparat dalam menyelesaikan suatu kasus perlu diubah. Menurut dia, penyelesaian suatu kasus tidak selalu dituntaskan di jalur hukum dan berujung penjeblosan seseorang ke penjara.
Mantan Ketua MK mengatakan hal itu, untuk menanggapi kasus yang menyeret aktivis Robertus Robet setelah berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019.
“Penjara kan sudah penuh, kalau semua mau dipenjarakan bagaimana? Salah dikit dipenjarakan,” kata Jimly ditemui di acara malam anugerah Teropong Parlemen Award 2019 di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2019).
Menurut Jimly, iklim demokrasi Indonesia menjadi taruhan ketika aparat mengusut tuntas kasus Robet. Tidak tertutup kemungkinan, iklim demokrasi Indonesia bakal mendapat cap buruk ketika seseorang dijebloskan ke penjara hanya karena menyampaikan pendapatnya.
“Kemudian sedikit-sedikit, dianggap ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan. Sepanjang tidak mengancam fisik keselamatan orang, hanya pendapat, biarkan aja sampai yang bersangkutan insaf sendiri, ibaratnya begitu,” ungkap dia.
Selain itu, kata Jimly, penuntasan kasus Robet akan berpengaruh ke rasa keadilan hukum. Bakal muncul pandangan hukum tegas ke rakyat bawah tetapi tumpul ke atas.
“Maka berkembang rasa tidak adil dan itu jauh lebih berbahaya ketimbang menyelesaikan satu dua kasus dengan pendekatan hukum itu,” pungkas dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan Robet sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan menyebar berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Robet dijerat Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Robet tersandung hukum setelah memberikan orasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019. Dalam orasinya kala itu, Robet menyinggung dwifungsi dan menyanyikan lagu menyindir institusi ABRI. [Yogo]
-
FOTO04/09/2026 13:00 WIBFOTO: ACC Kembangkan Potensi Warga Desa Cibunian
-
EKBIS04/09/2026 12:30 WIBPertamina Batalkan Syarat STNK untuk Beli BBM
-
POLITIK04/09/2026 15:00 WIBBawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu
-
NASIONAL04/09/2026 09:45 WIBErna Sari Dewi: Stop Bicara Digital Desa Kalau Tak Didanai
-
JABODETABEK04/09/2026 15:30 WIBMengaku Disekap, 2 ART Akhirnya Dipulangkan Polisi
-
EKBIS04/09/2026 10:30 WIBDolar AS Melemah, Rupiah Naik ke Rp17.632
-
POLITIK04/09/2026 10:00 WIBBawaslu Waspadai Deepfake di Pemilu 2029, Minta Pengawasan AI Diatur UU
-
NASIONAL04/09/2026 16:00 WIBKarhutla Sumatera-Kalimantan, Komnas HAM Minta Perlindungan Warga Diperkuat
















