Connect with us

Berita

Akhiri Gaduh UU Cipta Kerja, Ketua MPR Minta Pemerintah Keluarkan PP

AKTUALITAS.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Cipta Kerja. PP ini diharapkan Sebagai upaya mengakhiri aksi penolakan UU Cipta Kerja di masyarakat. Bamsoet mengatakan, PP tersebut sebaiknya mengakomodasi aspirasi pekerja dan pelaku usaha. “Kita semua paham bahwa untuk melaksanakan suatu undang-undang, diperlukan peraturan pemerintah. […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Cipta Kerja. PP ini diharapkan Sebagai upaya mengakhiri aksi penolakan UU Cipta Kerja di masyarakat.

Bamsoet mengatakan, PP tersebut sebaiknya mengakomodasi aspirasi pekerja dan pelaku usaha.

“Kita semua paham bahwa untuk melaksanakan suatu undang-undang, diperlukan peraturan pemerintah. UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR itu tentu saja tidak bisa segera dilaksanakan selama pemerintah atau Presiden belum menerbitkan peraturan-peraturan baru yang terkait untuk melaksanakan undang-undang tersebut. Karenanya, saya meminta pemerintah segera menerbitkan PP UU Cipta Kerja,” ujar Bamsoet dalam siaran pers, Senin (12/10).

Bamsoet meminta seluruh elemen masyarakat bersabar menunggu PP terbit yang akan menjadi pedoman pelaksanaan UU Cipta Kerja. Dia bilang pengaturan lebih jelas UU Cipta Kerja akan terlihat dari peraturan pemerintah, serta peraturan pemerintah daerah.

“DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasal itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai atau merugikan pekerja. Namun, untuk menghindari polemik, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan,” kata mantan Ketua DPR ini.

Dia juga meminta masyarakat tak mudah termakan hoaks, misinformasi dan disinformasi seputar UU Cipta Kerja. Jangan sampai akibat ketidakpahaman masyarakat, dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang ingin memecah belah persatuan bangsa.

“Saat ini banyak hoaks, misinformasi dan disinformasi terkait UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat. Semisal, disebut upah minimum, cuti haid, cuti hamil, hak atas cuti dihilangkan ataupun tidak ada batasan waktu kerja. Semua itu tidak benar. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi hoaks yang jauh dari kebenaran,” pungkas Bamsoet.

TRENDING