Berita
MK Putuskan Sengketa Hasil Pilkada Dinyatakan Gugur
AKTUALITAS.ID – Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang diajukan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/2/2021), yang disiarkan secara daring, mengatakan bahwa pemohon maupun kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah […]
AKTUALITAS.ID – Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang diajukan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/2/2021), yang disiarkan secara daring, mengatakan bahwa pemohon maupun kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada tanggal 27 Januari 2021.
“Rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 10 Februari 2021 berpendapat permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk dinyatakan gugur,” tutur Anwar Usman seperti dikutip Antara.
Adapun dalam permohonan yang diregistrasi, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mendalilkan perolehan suara seharusnya pasangan Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman adalah 340.327, bukan 393.327.
Menurut pemohon, selisih perolehan suara Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman diduga dari penambahan 53.000 suara di 1.060 TPS yang tersebar di 15 kecamatan, yakni Medan, Medang Sunggal, Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Barat, Medan Deli, Medan Tuntungan, Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Timur, dan Medan Selayang.
Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman juga disebut melakukan pelanggaran penggunaan struktur pemerintah yang dilakukan aparatur penyelenggara negara di tingkat pusat maupun daerah.
Atas dalil itu, pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan yang disebut.
Pada tanggal 15-17 Februari 2021, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan untuk 87 perkara sengketa hasil Pilkada 2021.
Sementara itu, perkara yang melaju ke tahap selanjutnya dapat menambahkan barang bukti dan menghadirkan saksi serta ahli untuk menguatkan dalil yang disebut dalam permohonan.
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
RAGAM01/12/2025 01:00 WIBDua Penghargaan BRICS Award 2025 untuk Dua Sastrawan Dunia
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
RIAU01/12/2025 15:30 WIBDampak Bencana Sumatera Harga Bahan Pokok Melonjak Tajam, Cabai Merah Tembus 140 Ribu/Kg di Pekanbaru
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
JABODETABEK01/12/2025 06:30 WIBDua Sopir di Depok Ditangkap karena Mencuri Uang Rp 430 Juta dari ATM Majikan
-
EKBIS01/12/2025 08:30 WIBSemua Kompak Naik: Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 1 Desember 2025

















