Berita
Seorang ART Diduga Dianiaya Majikan Bahkan Dipaksa Makan Kotoran Kucing
AKTUALITAS.ID – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Surabaya, EAS (45) diduga mengalami penganiayaan oleh majikannya. EAS mendapat kekerasan fisik, tak diupah, bahkan dipaksa memakan kotoran kucing. EAS mengatakan sejumlah kekerasan terjadi pada bulan ketiga dirinya bekerja. Dugaan kekerasan tersebut berlangsung selama sepuluh bulan. “Emosi sama keluarganya aku yang kena imbas. Kadang karena pekerjaan, karena […]

AKTUALITAS.ID – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Surabaya, EAS (45) diduga mengalami penganiayaan oleh majikannya. EAS mendapat kekerasan fisik, tak diupah, bahkan dipaksa memakan kotoran kucing.
EAS mengatakan sejumlah kekerasan terjadi pada bulan ketiga dirinya bekerja. Dugaan kekerasan tersebut berlangsung selama sepuluh bulan.
“Emosi sama keluarganya aku yang kena imbas. Kadang karena pekerjaan, karena aku ngucek kurang karena tanganku sakit, itu juga jadi masalah. Sakitnya juga karena disiksa,” kata EAS, yang kini dirawat di Liponsos Pemkot Surabaya, Minggu (9/5).
Sejumlah luka terdapat di tubuh EAS. Punggungnya lebam, pahanya melepuh. Bahkan, ia sampai tak bisa berjalan dan terpaksa harus memakai kursi roda.
Dalam suatu kesempatan, EAS lupa membersihkan kotoran kucing majikannya. Mengetahui hal itu, sang bos marah dan lantas menyuruh EAS memakan kotoran itu.
“Majikan saya bilang, itu ada tai kucing kok enggak dibuang. Terus saya bilang iya nanti saya buang. Terus dia bilang lagi, enggak usah nanti buat makan kamu. Saya pikir itu bercanda ternyata beneran, saya dikasih makan sama tai kucing,” ujarnya.
EAS mengaku telah bekerja selama hampir 13 bulan di rumah majikannya itu. Ia mendapat pekerjaan itu oleh seorang perantara. EAS dijanjikan digaji sebesar Rp1,5 juta per bulan. Namun, ia mengaku hanya menerima upah sekali saja.
Bahkan akhirnya EAS dibawa ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya. Majikannya beralasan bahwa ia telah mengalami gangguan jiwa.
EAS berharap mendapat keadilan dan memperoleh haknya sebagai pekerja. Ia juga meminta agar anaknya yang kini berusia 10 tahun dan masih berada di rumah majikannya itu bisa dijemput dan kembali bersama dirinya.
“Anak masih ada di sana umur 10 tahun, cewek. Harapan saya anak saya langsung dikeluarkan dari situ. Aku enggak mau anakku tinggal di situ lagi,” katanya.
Lihat juga: Zona Oranye, Walkot Surabaya Minta Warga Salat Id di Rumah
Kasus yang dialami EAS diketahui oleh Wakil Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno. Ia langsung mendatangi Liponsos dan menemui EAS. Politikus PDI-Perjuangan ini pun prihatin dengan kondisi EAS.
“Punggungnya masih sakit, pahanya bekas setrika melepuh, punggung lecet karena dipukul. Disuruh makan kotoran, itu kata ART, ini sungguhan,” kata Anas.
Anas sudah dua kali menemui EAS. Ia meyakini bahwa EAS tak mengalami gangguan kejiwaan seperti yang dituduhkan majikannya.
“Informasinya, hasilnya bukan depresi, normal. Sehingga ditaruh liponsos. Majikan yang naruh ke Liponsos,” ujarnya.
Anas meminta dugaan penganiayaan yang dialami EAS ini diproses hukum. Ia berharap polisi mengusut dugaan penganiayaan yang dialami EAS tersebut.
“Dugaan ART ini penganiayaan biarkan proses hukum kepolisian. Saya mewakili DPRD masyarakat Surabaya kita kita kawal,” katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan penganiayaan ART. Ia mengaku akan mendalami laporan tersebut.
“Laporan sudah masuk, kami akan dalami,” kata Oki
-
OTOTEK02/06/2025 12:30 WIB
Gampang Banget! Begini Cara Rekam Panggilan WhatsApp di Android dan iPhone
-
EKBIS02/06/2025 09:15 WIB
Cabai Rawit Tembus Rp55 Ribu, Harga Pangan Hari Ini Naik-Turun
-
OASE02/06/2025 05:00 WIB
Romansa Langit: Pelajaran Cinta dari Rumah Tangga Rasulullah dan Aisyah
-
JABODETABEK02/06/2025 05:30 WIB
Jakarta dan Sekitarnya Bersiap! BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jabodetabek 2 Juni 2025
-
NASIONAL02/06/2025 07:00 WIB
Fadli Zon: Proyek Sejarah Baru Tak Fokus pada Luka HAM
-
EKBIS02/06/2025 08:30 WIB
Kabar Gembira! Harga BBM di Seluruh SPBU Turun Mulai 2 Juni 2025
-
POLITIK02/06/2025 09:00 WIB
PDIP Tegaskan: Penunjukan Sekjen dan Pengurus Adalah Hak Prerogatif Mutlak Megawati
-
NASIONAL02/06/2025 06:00 WIB
Seskab Ajak Warganet “Berburu” Nilai Pancasila di Pasar Tradisional