Berita
Apindo Nilai Mogok Nasional Buruh Tak Sesuai UU 13 Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan
AKTUALITAS.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai mogok nasional tidak sesuai dengan ketentuan pasal 140 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab dalam aturan tersebut yang diperbolehkan hanya mogok kerja, yakni gagalnya perundingan antara pemberi kerja dan pekerja. “Mogok nasional tidak sesuai dengan ketentuan dalam pandangan kami,” kata Direktur Apindo Research Institute, P Agung […]
AKTUALITAS.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai mogok nasional tidak sesuai dengan ketentuan pasal 140 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebab dalam aturan tersebut yang diperbolehkan hanya mogok kerja, yakni gagalnya perundingan antara pemberi kerja dan pekerja.
“Mogok nasional tidak sesuai dengan ketentuan dalam pandangan kami,” kata Direktur Apindo Research Institute, P Agung Pambudhi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Berdasarkan Pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjelaskan mogok kerja harus dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan Dinas Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 7 hari sebelum pelaksanaan. Bila tidak dilakukan maka pekerja yang tidak masuk dianggap mangkir.
Pengusaha berhak melakukan pemanggilan kepada pekerja yang melakukan mogok kerja untuk bekerja kembali. Jika dalam 7 hari telah dilakukan 2 kali pemanggulan tetapi tidak dipenuhi, maka pekerja dianggap mengundurkan diri.
“Kalau pekerja tersebut tidak memenuhi panggilan maka bisa dianggap mengundurkan diri, ini normanya,” kata dia.
Untuk itu Agung meminta para pengusaha berkomunikasi dengan para pekerja dan memberikan penjelasan. Apalagi kondisi di beberapa wilayah sudah cukup dinamis, sehingga pengusaha diminta untuk bekerja sama dalam mengedepankan aturan hukum ini.
“Kami imbau pengusaha dan anggota Apindo unntuk memberikan pemahaman untuk aturan, kita kedepankan aturan ini,” kata dia mengakhiri.
-
NASIONAL24/03/2026 06:00 WIBUsai Libur Lebaran, Yaqut Kembali Masuk Rutan KPK
-
NASIONAL24/03/2026 02:00 WIBKRI Prabu Siliwangi-321 Tiba di Indonesia
-
JABODETABEK24/03/2026 16:00 WIBPeringati Hari MRT 2026, MRT Jakarta Terapkan Tarif Khusus Rp243
-
NUSANTARA24/03/2026 07:30 WIBHilang Kendali, Terios Masuk Jurang 100 Meter di Karangasem Bali
-
POLITIK24/03/2026 11:00 WIBWaspada! Pengamat Intelijen Ungkap Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros
-
OASE24/03/2026 05:59 WIBAlquran Jelaskan Penciptaan Langit dan Bumi dalam 6 Ayat
-
NUSANTARA24/03/2026 18:00 WIBLedakan Petasan Tewaskan Satu Korban di Pekalongan Â
-
RAGAM24/03/2026 01:00 WIBWonosobo Gelar Festival Balon Udara Panas

















