Berita
Polisi Tangkap Empat Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Karib Bro
AKTUALITAS.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap empat orang terkait tindak pidana pinjaman daring atau “pinjol” Karib Bro yang dilaporkan oleh salah seorang korban berinisial FK pada 9 Maret 2022.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Nomor LP/A/0117/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Maret. Keempat tersangka, yakni G (35) selaku staf desk collection atau penagih utang, N (40) selaku supervisor atau team leader desk collection, J (26) selaku asisten dan penerjemah perusahaan penagih pinjol, kemudian S (28) selaku admin pengelola data perusahaan penagihan pinjol.
BACA JUGA: Pinjol Bikin Benjol
“Berdasarkan laporan tersebut telah dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka di wilayah Jakarta Selatan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (30/3/2022).
Dari penangkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti berupa 5 unit laptop atau komputer jinjing, 8 unit ponsel, dan 1 unit PC, kartu GSM, satu buah kartu atm berserta buku tabungan, satu buah KTP.
“Modus operandi dalam kasus ini dilakukan dengan menjalankan kegiatan penagihan terhadap nasabah-nasabah pinjol dengan cara mengirimkan pesan berisikan ancaman dan penghinaan,” ungkap Ramadhan.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 sampai Pasal 33 sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) juchto Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) juchto Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (4) juchto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang ITE.
BACA JUGA: Ketua DPR Minta Polisi Tumpas Pinjol Ilegal Sampai ke Akar-akarnya
Kasus Pinjol ilegal masih terjadi setelah redup dengan ramainya kasus trading yang melibatkan para influencer. Polri terus mengimbau masyarakat untuk teliti sebelum melakukan pinjaman secara daring dengan mempertimbangkan aspek legal dan logis. Yakni, legal terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan keuntungan atau pengembalian pinjaman logis.
-
NASIONAL30/04/2026 10:00 WIBJumhur: Mitigasi Kebakaran Hutan Harus Lebih Serius
-
NASIONAL30/04/2026 06:00 WIBKemlu: Tak Ada Korban Jiwa Kecelakaan Bus Haji
-
FOTO30/04/2026 19:02 WIBFOTO: KKP Perkenalkan Aplikasi Rekrutmen Awak Kapal
-
NUSANTARA30/04/2026 08:30 WIBKejari Tetapkan Eks Ketua DPRD Gorontalo Tersangka Korupsi
-
OASE30/04/2026 05:00 WIBAyat-Ayat Al-Qur’an Tentang Haji yang Wajib Diketahui
-
DUNIA30/04/2026 12:00 WIBPanas Mencekik! India Dilanda Suhu Ekstrem Hingga 46,9°C
-
JABODETABEK30/04/2026 05:00 WIBBMKG: Cuaca Jakarta 30 April Didominasi Hujan Ringan
-
JABODETABEK30/04/2026 06:30 WIBJangan Lupa! SIM Keliling Jakarta 30 April

















