Berita
Apakah Shalat Batal Jika Aurat Terbuka? Ini Penjelasannya
AKTUALITAS ID – Menutup aurat menjadi salah satu hal yang penting saat menjalani ibadah shalat. Namun tak jarang, laki-laki yang mengenakan sarung sering kali betis dan pahanya terbuka ketika sujud.
Tak hanya itu, ada juga yang bagian pinggangnya terbuka karena baju yang dikenakan terlalu pendek.
Salah satu syarat sahnya shalat adalah menutup aurat. Aurat adalah bagian tubuh yang tidak boleh terlihat oleh orang lain yang bukan mahram.
Mengutip laman Kementerian Agama (Kemenag) yang menukil literatur kitab fikih, aurat laki-laki yang wajib ditutupi ketika sholat adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut.
Sementara itu, aurat perempuan dalam sholat mencakup seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik bagian luar maupun dalam hingga batas pergelangan tangan.
Meskipun begitu, dalam situasi tertentu, agama Islam memberikan toleransi terhadap keterbukaan aurat.
Mengutip dari NU Online, Syekh Abu Bakar bin Muhammad Taqiyuddin menjelaskan dalam kitab Kifayah al-Akhyâr (Damaskus: Dar al-Khair), hal. 36:
في الحال … وإن كشفها الريح فاستتر في الحال فلا تبطل وكذا لو انحل الإزار أو تكة اللباس فأعاده عن قرب فلا تبطل
“Terbukanya aurat, apabila dibuka secara sengaja, maka membatalkan salat, meskipun langsung ditutup kembali; apabila terbuka oleh angin, kemudian langsung ditutupi seketika, maka tidak batal. Demikian juga apabila sarung atau baju terbelit dan menyingkap kemudian segera ditutup kembali, maka tidak batal.”
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, jika terjadi keterbukaan aurat secara tidak sengaja atau karena angin, dan segera ditutup kembali, salat tidak menjadi batal.
Namun, yang perlu diingat adalah menutup aurat yang tak sengaja terbuka tanpa melakukan gerakan yang dapat membatalkan salat, seperti yang ditegaskan oleh madzhab Syafi’iyyah.
Namun, menurut madzhab Malikiyyah, terbukanya anggota vital tubuh, seperti qubul atau dubur (aurat mughalladlah), baik sengaja maupun tidak, akan tetap membatalkan salat.
Sebagaimana dipaparkan oleh Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ Madzâhib al-Arba’ah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2003), juz I, hal. 196:
ولا بد من دوام ستر العورة …المالكية قالوا : إن انكشاف العورة المغلظة في الصلاة مبطل لها مطلقا
“Harus melanggengkan menutup aurat… Madzhab Malikiyyah berpendapat: ‘Apabila yang terbuka adalah aurat mughalladloh maka batal secara mutlak”.”
Jika aurat terbuka saat shalat karena salah satu dari pengecualian di atas, maka salat tersebut tetap sah. Namun, orang yang salat tersebut tetap harus segera menutup auratnya.
Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memperhatikan auratnya saat salat. Pastikan aurat tertutup rapat agar salat sah dan diterima oleh Allah SWT. (RAFI)
-
Ragam23 jam lalu
Eddies Adelia Jalani Operasi Serius di Penang Akibat Cedera Ligamen
-
Multimedia15 jam lalu
FOTO: RK Blusukan Sapa Warga di Rawa Buaya
-
POLITIK21 jam lalu
Bahlil Tepis Kabar Jokowi Gabung ke Partai Golkar: “Pak Jokowi Bapak Bangsa”
-
Nusantara15 jam lalu
Serap Aspirasi, Maximus akan Lakukan Perubahan Nyata untuk Kwamki Narama
-
Multimedia12 jam lalu
FOTO: Maximus Blusukan Temui Masyarakat Kwamki Narama
-
Multimedia14 jam lalu
FOTO: Projo Bantah Budi Arie Setiadi Terlibat Kasus Judol
-
Nasional15 jam lalu
Prabowo Tegaskan Polri, Kejagung, dan Kemenko Polkam Tak Boleh Lindungi Judi Online”
-
Berita16 jam lalu
Kamis Pagi, Gunung Semeru Erupsi Hingga 10 Kali