KPK Panggil Dirkeu PT PLN Sarwono Terkait Sofyan Basir


Juru Bicara KPK Febri Diansyah. AKTUALITAS.ID/ Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Direktur Keuangan PT PLN Sarwono Sudarto. Pemanggilan Sarwono tersebut terkait dengan kasus dugaan suap Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir). Mendalami peran SFB dalam kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa, (30/4/2019).

Selain memanggil Sarwono, KPK juga memanggil sejumlah orang Direktur konsorsium proyek tersebut. Mulai dari Direktur Utama PT Samantaka Batubara, AM Herlambang, Eks Dirut PT Samantaka Batubara dan Dirut PT Try Mitra Bayany, Sujono serta pegawai PT PJB, Wildan Baina. Mereka turut dijadwalkan sebagai saksi untuk Sofyan.

Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat penetapan tersangka Selasa, 23 April 2019 lalu. Saat itu menurut Saut Situmorang Spfyan berperan aktif memerintahkan sejumlah pucuk pimpinan PT PLN agar mengaminkan kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi.

Hal tersebut diperkuat dengan pertemuan rapat setengah kamar antara Sofyan Basir, eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1 ini. [Yogo]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>