Berita
FOTO: Permohonan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril
Baiq Nuril dikenakan UU ITE
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Rieke dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. [Kiki Budi Hartawan]
-
NUSANTARA15/07/2026 08:30 WIBIsu Mogok Sopir Picu Kelangkaan BBM di Sumut
-
EKBIS15/07/2026 11:30 WIBSelat Hormuz Bergejolak, Harga Minyak Langsung Melonjak
-
OASE15/07/2026 05:00 WIBDalil Lengkap Kewajiban Shalat Jumat dalam Al-Qur’an dan Hadis
-
NASIONAL15/07/2026 10:00 WIBKPK Bidik Dugaan Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
DUNIA15/07/2026 12:00 WIBTrump Klaim Mojtaba Khamenei 90% Tewas
-
NASIONAL15/07/2026 11:00 WIBDPR Desak Kemenhub Bangun Shelter Ojol Tiap Kecamatan
-
JABODETABEK15/07/2026 07:30 WIBDor, Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Driver Ojol
-
POLITIK15/07/2026 15:30 WIBPolitisi PDIP: Perluasan Fungsi Kemensetneg Harus Diimbangi Akuntabilitas Konstitusi

















