Dugaan Korupsi di Jiwasraya, Kejagung : Kerugian Negara Capai Rp13,7 Triliun


Jiwasraya

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung pastikan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor Print-33/F2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan sebanyak 13 grup dan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good coorporate governance.

“Potensi kerugian tersebut timbul, karena adanya tindakan yang melanggar prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

Burhannudin menilai, PT Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi. Menurutnya, Jiwasraya menempatkan 95 persen dana senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial di saham yang berkinerja buruk, dan hanya lima persen menempatkan dana di perusahaan dengan kinerja yang baik.

“Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian, dengan berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi,” ucapnya.

Selain itu, Burhanuddin menduga, PT Jiwasraya juga tak hati-hati dalam penempatan reksadana senilai Rp14,9 triliun. Menurutnya, dari dana tersebut 98 persennya dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.

“Yang kedua adalah penempatan reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun, dari aset finansial dari jumlah tersebut dua persen yang dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kerja baik dan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk,” ucapnya.

Akibat hal tersebut, Kejaksaan menaksir, kerugian negara perkiraan awal mencapai Rp13,7 triliun.

“Sebagai akibat transaksi tersebut, PT asuransi Jiwasraya Persero sampai dengan bulan Agustus 2019, menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi, Rp13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu,” katanya.

Hingga saat ini, kejaksaan sudah periksa 89 orang terkait kasus ini. Namun, belum ada tersangka di kasus penyidikan korupsi perusahaan asuransi pelat merah ini.

“Tentang pasalnya apa dan lain sebagainya ini masih proses, saya minta teman-teman pers untuk bersabar, yang penting kasus asuransi Jiwasraya ini sedang kami tangani dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan,” katanya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>