Berita
Jelang Putusan, Kader Senior PPP Yakin Rommy Bebas
AKTUALITAS.ID – Sejumlah tokoh di internal Partai Persatuan Pembangunan yakin mantan ketua umum mereka, M. Romahurmuziy alias Rommy, akan diputus bebas pada 20 Januari mendatang. Salah satunya adalah Sekretaris Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat PPP, Lukman Hakim Hasibuan. Lukman melihat bahwa kasus Rommy adalah murni penyaluran aspirasi. Sebab, sebagai ketua umum partai, Rommy mempunyai fungsi […]
AKTUALITAS.ID – Sejumlah tokoh di internal Partai Persatuan Pembangunan yakin mantan ketua umum mereka, M. Romahurmuziy alias Rommy, akan diputus bebas pada 20 Januari mendatang. Salah satunya adalah Sekretaris Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat PPP, Lukman Hakim Hasibuan.
Lukman melihat bahwa kasus Rommy adalah murni penyaluran aspirasi. Sebab, sebagai ketua umum partai, Rommy mempunyai fungsi untuk menyalurkan aspirasi konstituennya.
Apalagi aspirasi itu datang dari tokoh sekaliber Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua PP Persatuan Guru Nahdlatul Ulama, KH Asep Saepudin.
“Saya mengikuti dengan seksama tuntutan jaksa KPK di ruang sidang pada 6 Januari lalu, yang menggunakan pasal 11 UU Tipikor. Ini berarti, tuntutan kepada Pak Rommy tidak terkait kewenangannya sebagai anggota DPR RI. Pak Rommy dituntut karena pengaruhnya sebagai Ketua Umum PPP, dengan penyebutan trading of influence (perdagangan pengaruh) oleh jaksa, yang diambil dari UU No. 7/2006 tentang Pengesahan UNCAC (Konvensi PBB),” kata Lukman melalui keterangan tertulisnya, Jumat, (17/1/2020).
Lukman menambahkan bahwa Rommy saat itu melaksanakan kewajibannya sebagai pimpinan partai politik yang dalam pasal 13 huruf e UU No. 2/2008 tentang Parpol, berkewajiban menyalurkan aspirasi masyarakat. Lukman juga menyebut ada unsur politik dalam kasus Rommy.
Menurutnya, ada pihak yang tidak ingin PPP besar. Permainan politik itu semakin terlihat dalam tuntutan KPK yang meminta hak politik Rommy dicabut selama 5 tahun, padahal tuntutannya hanya kasus gratifikasi dengan tuntutan empat tahun.
“Tuntutan empat tahun kepada Pak Rommy dan pencabutan hak politik lima tahun, juga kentara menunjukkan adanya ketidakadilan KPK untuk membunuh karir politiknya,” kata Lukman lagi.
Lukman lantas membandingkan tuntutan untuk Rommy dengan mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella. Rio yang disebut menerima gratifikasi sebesar Rp200 juta, pada 2015 hanya dituntut dua tahun tanpa pencabutan hak politik dan divonis 1,5 tahun.
Begitu juga dengan Wisnu Kuncoro, mantan Direktur Krakatau Steel, dengan gratifikasi Rp158,6 juta pada 2019 dituntut dua tahun dan divonis 1,5 tahun.
Sebelumnya, Rommy dituntut empat tahun penjara oleh tim Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. Rommy dituntut karena dianggap terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Selain itu mantan Ketua Umum PPP itu juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
-
NASIONAL05/07/2026 17:00 WIBPengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Pengembalian Tak Gugurkan Pidana
-
Berita05/07/2026 06:00 WIBPKB Usul Revisi UU Pilkada Usai Rentetan OTT KPK
-
RAGAM05/07/2026 10:30 WIBNASA: RI Masuk Zona Rawan Kenaikan Air Laut
-
JABODETABEK05/07/2026 05:30 WIBHujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Jakarta Hari Ini
-
NASIONAL05/07/2026 19:00 WIBKPK: Amplop Untuk Raja Juli Berasal dari SHU Petani Kuansing
-
JABODETABEK05/07/2026 09:30 WIBRumah di Bogor Terancam Akibat Tanah Ambles
-
NASIONAL05/07/2026 10:00 WIBMenko Cak Imin Semprot Akademisi yang Mendadak Bisu di Birokrasi
-
OASE05/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an dan Hadis Tegas Ingatkan Bahaya Bunuh Diri

















