Berita
Resahkan Warga, Polres Jakarta Pusat Akan Tindak Tegas Ditempat Geng Motor
AKTUALITAS.ID – Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Heru Novianto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas di tempat jika menemukan aktivitas para geng motor yang meresahkan di wilayah Jakarta Pusat. “Kami diberikan kewenangan oleh pimpinan, apabila ada aktivitas sekelompok orang yang membahayakan,” katanya dalam konferensi pers, Selasa, (18/2/2020). Pernyataan itu dikemukakan Heru terkait dengan penangkapan […]
AKTUALITAS.ID – Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Heru Novianto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas di tempat jika menemukan aktivitas para geng motor yang meresahkan di wilayah Jakarta Pusat.
“Kami diberikan kewenangan oleh pimpinan, apabila ada aktivitas sekelompok orang yang membahayakan,” katanya dalam konferensi pers, Selasa, (18/2/2020).
Pernyataan itu dikemukakan Heru terkait dengan penangkapan sejumlah tersangka dari sejumlah geng motor berbeda di Jakarta Pusat. Mereka yang dibekuk di antaranya berinisial DJ, SP, RM, AN, O, AY dan AS. “Jadi, ini kelompok jalanan saja, tetapi berbahaya dan telah kami amankan beberapa anggotanya,” ujar Heru.
Dua tersangka di antaranya, DJ dan SP diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang yaitu YA dan AB (19), Minggu, 16 Februari 2020. Awalnya sekelompok anak muda dengan menggunakan 10 sepeda motor melintas di Rawasari, Jakarta Pusat. Mereka berteriak-teriak dan mengacungkan senjata tajam ke arah korban dan para saksi. Aksi mereka tak digubris korban dan rekan-rekannya. Namun kemudian, para pelaku balik arah dan menyerang korban. Akibatnya, dua korban roboh. Satu di antaranya yaitu AB meninggal dunia.
Polisi yang mendapat laporan kejadian itu langsung bergerak. Petugas membekuk dua orang tersangka itu pada hari yang sama. “Mereka memang mencari musuh, tetapi tidak ada targetnya. Kalau ada, disikat sama mereka. Aktivitas para geng motor ini memang meresahkan,” ujar Heru.
Sedangkan lima tersangka lainnya diduga terlibat keributan dan menganiaya seorang korban di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 16 Februari 2020.
Menurut Heru, anggota geng motor yang telah tertangkap ini akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara lebih dari 10 tahun. Heru mengungkapkan, polisi sedang menyelidiki adanya kemungkinan pelaku lain melalui media sosial.
Heru meminta masyarakat untuk waspada dan langsung melaporkan kepada aparat kepolisian, apabila ada kejadian serupa di sekitarnya.
-
NASIONAL03/07/2026 20:30 WIBPuan Minta Penunjukan Komisaris Berdasarkan Kompetensi
-
POLITIK03/07/2026 19:30 WIBSyarat Capres-Cawapres Diusung Tiga Partai Dinilai akan Hambat Figur Potensial
-
POLITIK03/07/2026 19:00 WIBKomisi II DPR Usul Gaji Kepala Daerah Dinaikkan
-
NUSANTARA04/07/2026 07:30 WIBGempa M4,5 Guncang Waikabubak Tengah Malam
-
NASIONAL03/07/2026 20:00 WIBKPK Telusuri Aset Keluarga Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Gratifikasi
-
RIAU03/07/2026 23:00 WIBMahasiswa Kukerta UNRI Edukasi Warga Teluk Pambang Kelola TOGA dan Pupuk Organik
-
RIAU03/07/2026 22:00 WIBPolisi Tangkap Residivis dan Sita Setegah Kilogram Sabu
-
POLITIK03/07/2026 21:00 WIBDPR Pastikan RUU Ketahanan Siber Dibahas Terbuka dan Libatkan Publik

















