Berita
MUI Belum Dapat Pastikan Kehalalan Vaksin Covid-19
AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum dapat memastikan kehalalan vaksin virus corona (Covid-19). Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses sertifikasi halal vaksin. Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Fatwa Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menjelaskan, saat ini tim LPPOM MUI masih melakukan pemeriksaan terkait produksi vaksin covid-19 di China […]
AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum dapat memastikan kehalalan vaksin virus corona (Covid-19). Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses sertifikasi halal vaksin.
Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Fatwa Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menjelaskan, saat ini tim LPPOM MUI masih melakukan pemeriksaan terkait produksi vaksin covid-19 di China bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BUMN.
Nantinya, setelah pihaknya mendapatkan hasil penelitian, maka akan diteruskan ke Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan keputusan halal atau tidaknya vaksin.
“Kita masih menunggu audit dari tim yang pergi ke China. Jadi saat ini belum bisa jawab apakah halal atau tidak karena prosesnya belum berjalan, kita masih nunggu hasil pemeriksan,” jelas Muti dalam konferensi pers daring ‘Update Kesiapan Vaksin Covid-19 di Indonesia’, Senin (19/10/2020).
Ia merinci, tahapan untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI cukup panjang. Pertama, MUI harus mengetahui kehalalan bahan baku dari produk yang digunakan. Kemudian melakukan penelusuran kehalalan fasilitas yang digunakan, dan menjamin komitmen perusahaan menyiapkan produk yang halal.
Kemudian, LPPOM MUI melakukan uji otentifikasi di laboratorium. Uji otentifikasi ini bertujuan untuk menjamin tidak ada pemalsuan vaksin, sehingga kemanan vaksin juga terjamin.
“Kalau ternata hasilnya tidak sesuai, ini akan diputuskan oleh komisi fatwa. Kalau produksinya tidak halal, bagaimana penggunaannya itu akan ditentukan oleh Komisi Fatwa MUI,” ucapnya.
Sementara itu, tiga kandidat vaksin covid-19 yakni Sinovac, Sinopharm (G24), dan CanSino rencananya akan tiba di Indonesia menjelang akhir tahun ini. Sebanyak 18,1 juta dosis akan diberikan kepada 9,1 juta orang pada akhir November mendatang.
MUI menyatakan ada tiga syarat sertifikasi halal vaksin Covid-19. Poin tersebut menjadi prinsip dalam proses sertifikasi halal. Pertama traceability atau ketertelusuran. Proses ini dinilai penting untuk mengetahui produk yang dihasilkan menggunakan bahan-bahan yang halal atau tidak.
Kedua, harus ada jaminan kehalalan atau sistem jaminan halal, misalnya menggunakan bahan yang halal dalam proses produksinya dan menggunakan fasilitas halal atau tidak.
Terakhir otentikasi melalui uji lab. proses uji lab ini untuk memastikan tidak ada kontaminan sehingga bahan produk yang disertifikasi halal itu betul-betul bisa dipastikan kehalalannya.
-
PAPUA TENGAH31/05/2026 17:00 WIBFreeport Lepas 11.000 Bibit Baramundi dan Kepiting di Pesisir Mimika
-
OLAHRAGA31/05/2026 16:30 WIBParis Saint Germain Juarai Liga Champions
-
NASIONAL31/05/2026 16:00 WIBMantan Menhan Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia
-
PAPUA TENGAH31/05/2026 21:32 WIBCuaca Laut Mimika Memburuk, BPBD Minta Nelayan Tunda Melaut
-
OTOTEK01/06/2026 08:30 WIBPassword Warga Indonesia Disebut Rawan Diretas dalam Hitungan Detik
-
NUSANTARA31/05/2026 15:30 WIBPetani di Karo Ditemukan Tewas dalam Karung
-
JABODETABEK31/05/2026 19:00 WIBGudang Limbah Dilalap si Jago Merah, 12 Armada Dikerahkan
-
RAGAM01/06/2026 06:00 WIBRahmat Bagja: PAW Rentan Disusupi Kepentingan Politik

















