Berita
Temukan Bukti Baru, Ratu Atut Ajukan PK Terkait Kasus Suap Akil Mochtar
AKTUALITAS.ID – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap terhadap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Penasihat Hukum Atut, TB Sukatma, mengatakan PK diajukan karena pihaknya telah menemukan novum (bukti atau keadaan baru) yang menunjukkan Atut tak terlibat dalam suap. “Tentu kita menemukan fakta, bukti, yang kemudian apa yang […]
AKTUALITAS.ID – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap terhadap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Penasihat Hukum Atut, TB Sukatma, mengatakan PK diajukan karena pihaknya telah menemukan novum (bukti atau keadaan baru) yang menunjukkan Atut tak terlibat dalam suap.
“Tentu kita menemukan fakta, bukti, yang kemudian apa yang disebut dengan novum. Yang dengan novum itu bisa membuktikan bahwa ibu itu tidak terlibat. Tidak terlibat sama sekali dalam perkaranya yang suap Akil itu,” kata Sukatma kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Sukatma menyatakan pihaknya mengajukan ahli karena mengklaim telah menemukan rekaman yang jadi bukti perkara bermasalah. Lebih lanjut, ia menuturkan juga sudah mengantongi bukti terkait pertemuan Atut dengan Akil di Singapura.
“Bukan cuma itu, ada bukti-bukti lain khususnya yang terkait keberadaan ibu di Singapura itu, kita ada dokumen-dokumen. Ya, dari sanalah, Singapura, yang bisa menunjukkan itu bisa menjadi fakta bahwa ibu enggak terlibat,” imbuh Sukatma.
“Ya, pokoknya sih kita punya novum yang membuktikan sebaliknya, dari putusan sebelumnya PN [Pengadilan Negeri], PT [Pengadilan Tinggi] dan Kasasi,” lanjut dia.
Mahkamah Agung sebelumnya memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara dari semula empat tahun. Ia terbukti menyuap Akil Mochtar dengan uang Rp1 miliar.
Suap dimaksudkan untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi di MK. Pasangan tersebut diusung oleh partai Golkar, yang diketahui juga mengusung Atut menjadi Gubernur Banten.
-
EKBIS02/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram
-
OTOTEK01/02/2026 23:00 WIBBaterai EV Bekas China Didaur Ulang Bengkel Ilegal
-
OASE02/02/2026 05:00 WIBPelajaran Tauhid dan Sains dalam Surat Al-Anbiya Ayat 1-30 yang Wajib Diketahui Muslim
-
NASIONAL02/02/2026 06:00 WIBDKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif
-
OLAHRAGA01/02/2026 22:30 WIBPermalukan Wakil Tuan Rumah, Ubed Berhasil Juarai Thailand Masters
-
RAGAM02/02/2026 14:30 WIBNisfu Syaban 2026: Simak Tanggal dan Cara Melaksanakan Puasa Sunnah
-
JABODETABEK02/02/2026 07:30 WIBJangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Februari 2026 Tutup Pukul 14.00
-
EKBIS02/02/2026 10:30 WIBMenanti Data Ekonomi RI, Rupiah Senin Ini Konsolidasi di Kisaran Rp16.770 per Dolar AS

















