Berita
Polisi Miliki Barang Bukti, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga M. Suci Khadavi, satu dari enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi pada 7 Desember 2020. “Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Ahmad Suhel di PN Jaksel, Selasa (9/2/2021). Hakim menilai Kapolda Metro Jaya dan Badan […]
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga M. Suci Khadavi, satu dari enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi pada 7 Desember 2020.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Ahmad Suhel di PN Jaksel, Selasa (9/2/2021).
Hakim menilai Kapolda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selaku pihak termohon telah memiliki barang bukti untuk menahan dan menyita barang pribadi milik korban atau M. Suci Khadavi.
Sementara itu, Hakim Ketua Siti Hamidah dalam sidang putusan penyitaan menilai, Bareskrim tidak melanggar penyitaan terhadap barang pribadi milik Khadavi. Menurut hakim, Bareskrim telah mendapat izin dari Ketua PN Jakarta Selatan dalam penyitaan sejumlah barang tersebut.
Sejumlah barang yang disita antara lain adalah satu set seragam Laskar Khusus FPI; 1 unit handphone merk Oppo F11 dengan simcard nomor: 0812-8763-5543; SIM A atas nama M Suci Khadavi Putra; dan SIM C atas nama M Suci Khadavi Putra.
“Oleh karenanya, hakim berpendapat bahwa penyitaan yang dilakukan oleh pihak termohon terhadap barang-barang milik pemohon telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum,” ujar Hakim Hamidah.
Sidang gugatan praperadilan dilayangkan keluarga atas penangkapan dan penyitaan sejumlah barang milik M. Suci Khadavi Putra usai dinyatakan tewas dalam insiden bentrok pada 7 Desember 2020.
Kedua gugatan sebelumnya dilayangkan masing-masing pada 28 dan 30 Desember 2020 lalu. Dalam petitumnya, keluarga meminta PN Jaksel dapat memeriksa dan memutus sejumlah hal.
Beberapa di antaranya yakni, menyatakan secara hukum Bareskrim telah melakukan penyitaan yang tidak sah; menyatakan secara hukum, segala data dan/atau informasi yang didapat Bareskrim dari barang-barang milik Khadavi sebagai data dan/atau informasi yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.
Keluarga juga meminta Hakim memerintahkan Bareskrim untuk mengembalikan barang milik Khadavi kepada pemohon atau kuasa hukumnya, segera setelah putusan dibacakan.
-
RIAU21/05/2026 16:01 WIBSatlantas Polres Inhu Hadirkan SIM Delivery, SIM Kini Diantar Langsung ke Rumah Warga
-
POLITIK21/05/2026 07:00 WIBDasco: Ucapan Prabowo ke Megawati Bukan Basa-basi Politik
-
NASIONAL21/05/2026 10:00 WIBMenlu Sugiono Tegaskan Kasus 9 WNI di Kapal GSF Bukan Penculikan
-
POLITIK21/05/2026 13:00 WIBMardani Ali Sera Wanti-wanti Politisasi Revisi UU Pemilu
-
EKBIS21/05/2026 10:30 WIBRupiah Kembali Tersungkur Usai BI Naikkan Suku Bunga
-
EKBIS21/05/2026 09:30 WIBBikin Jantungan! IHSG Balik Arah Ambles ke 6.181
-
POLITIK21/05/2026 14:00 WIBKPU Pastikan Akses Pemilu Setara bagi Penyandang Disabilitas
-
DUNIA21/05/2026 08:00 WIBIRGC Tegaskan Siap Balas Keras Jika Agresi Terhadap Iran Berlanjut

















