EKBIS
Menkeu akan Tinjau Aturan Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan
AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan meninjau kembali ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atau PPh atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dilakukan menyusul ramainya pembahasan mengenai kebijakan itu di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Purbaya mengatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP untuk memastikan mekanisme dan dasar hukum pengenaan pajak atas manfaat JHT yang selama ini berlaku.
“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya,” kata Purbaya di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Sebelumnya, banyak masyarakat mempertanyakan alasan pencairan dana JHT masih dikenakan pajak. Isu itu menjadi perhatian publik karena manfaat JHT merupakan tabungan pekerja yang dihimpun selama masa bekerja.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pengenaan Pajak Penghasilan atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
Melalui akun Instagram resminya, DJP menjelaskan manfaat JHT yang diterima sekaligus oleh peserta termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 21 karena dikategorikan sebagai penghasilan yang belum dikenakan pemotongan pajak pada saat iuran dibayarkan.
“Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010,” tulis DJP.
Dalam ketentuan tersebut, tarif pajak dibedakan berdasarkan waktu pencairan dana. Untuk manfaat JHT yang dicairkan paling lama dua tahun sejak memenuhi persyaratan, tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final. Pencairan hingga Rp50 juta dikenakan tarif nol persen, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenakan tarif final sebesar lima persen.
Sementara itu, pencairan manfaat JHT yang dilakukan setelah melewati dua tahun tidak lagi menggunakan tarif final. Besaran pajaknya mengikuti tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang Undang Pajak Penghasilan.
Tarif progresif tersebut dimulai dari lima persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta. Selanjutnya tarif 15 persen dikenakan untuk penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen, kemudian tarif 30 persen berlaku untuk penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Adapun penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif sebesar 35 persen.
Purbaya belum menyampaikan apakah hasil evaluasi nantinya akan berujung pada perubahan regulasi atau hanya memberikan penegasan mengenai pelaksanaan aturan yang berlaku. Menurutnya, pembahasan bersama Direktorat Jenderal Pajak diperlukan agar pemerintah dapat memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat.
“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak,” ujarnya.
Hingga saat ini, pemerintah masih menggunakan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010 sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua. (Yan)
-
RIAU28/06/2026 01:10 WIBReplika Wisma Sri Mahkota Jadi Magnet Stand Bengkalis di MTQ Riau 2026
-
RIAU28/06/2026 11:59 WIBBupati Kasmarni Serahkan Piala Bergilir MTQ Riau, Target Bengkalis Rebut Kembali Gelar Juara
-
OASE28/06/2026 05:00 WIBRasulullah Teladan Akhlak Terbaik
-
NASIONAL28/06/2026 00:33 WIBKemhan Klaim Program SPPI Sudah Sesuai Prosedur
-
NUSANTARA27/06/2026 23:00 WIBTerbesar se-Indonesia, Herman Deru Tetap Minta ABPEDNAS Sumsel Perkuat Pengawasan Desa
-
DUNIA28/06/2026 15:00 WIBBaru Teken Damai, Langit Lebanon Dibom Israel
-
RAGAM28/06/2026 11:30 WIBStudi Lama Ungkap Dugaan Hajar Aswad Berasal dari Meteorit
-
RIAU28/06/2026 16:20 WIBPolda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi

















