EKBIS
Pemerintah Luncurkan SRUK, Pasar Karbon RI Dibuka untuk Investor Asing dengan Potensi Dana Puluhan Miliar Dolar
AKTUALITAS.ID – Pemerintah resmi meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) sebagai platform nasional yang akan menjadi pintu utama seluruh transaksi perdagangan karbon Indonesia. Di balik peluncuran tersebut, pemerintah mengungkapkan bahwa investor asing dari berbagai negara telah bersiap masuk ke pasar karbon Indonesia dengan potensi investasi mencapai puluhan miliar dolar AS.
SRUK yang diluncurkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada Kamis (9/7/2026) merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Platform ini akan mengintegrasikan pencatatan unit karbon, menghubungkan kementerian dan lembaga, serta registri internasional sehingga seluruh perdagangan karbon, baik domestik maupun internasional, dilakukan melalui satu sistem.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan pembangunan ekosistem pasar karbon merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat pembiayaan iklim sekaligus mendukung target penurunan emisi nasional (Nationally Determined Contributions/NDC).
“Semua cara yang konvensional kita lalui dan salah satu cara yang ekstra konvensional adalah dengan membangun ekosistem pasar karbon yang bisa kita perdagangkan,” ujar Jumhur saat peluncuran SRUK di Jakarta.
Menurut Jumhur, SRUK dirancang agar proses perdagangan karbon menjadi lebih sederhana, transparan, dan dapat diakui secara internasional. Pemerintah juga mengklaim sistem tersebut akan memastikan manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati pelaku usaha, tetapi juga masyarakat yang menjaga kawasan hutan.
“Ekosistem pasar karbon yang akan kita bangun tentu berkeadilan, transparan, traceable, dan yang paling utama adalah memastikan punya manfaat besar bagi ground people, masyarakat lokal. Karena sejatinya kita bisa menggunakan instrumen ini untuk pemerataan pembangunan di Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan masyarakat di tingkat tapak harus memperoleh manfaat langsung dari perdagangan karbon karena mereka berperan menjaga hutan sebagai penyerap emisi.
“Jadikan SRUK ini menjadi instrumen yang membuat kita semua bisa ikut berkontribusi tidak hanya dalam urusan NDC atau pengurangan emisi, tapi juga memastikan masyarakat yang menjaga hutan dan menjaga tapak ikut sejahtera,” ucapnya.
Namun, peluncuran SRUK juga menandai semakin terbukanya pasar karbon Indonesia bagi investor internasional. Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan banyak investor asing telah menunggu kepastian regulasi Indonesia sejak Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP21) di Paris.
“(SRUK) satu pencapaian yang menurut saya adalah kebanggaan kita bersama. Dunia internasional yang selama ini menunggu sudah siap. Banyak sekali investor dan pelaku-pelaku dari luar negeri yang sudah siap untuk masuk ke pasar karbon Indonesia,” kata Hashim.
Ia menyebut minat investasi datang dari Amerika Serikat, Inggris, Norwegia, Belanda, hingga Jepang. Jika seluruh komitmen tersebut terealisasi, nilai investasi yang masuk diperkirakan mencapai puluhan miliar dolar AS.
“Banyak, dari Amerika, dari Inggris, dari Norwegia, dari Belanda, dari Jepang. Kalau kita jumlahkan bisa puluhan miliar dolar,” ujarnya.
Besarnya minat investor asing itu menunjukkan potensi ekonomi pasar karbon Indonesia yang sangat besar. Di sisi lain, pemerintah masih menghadapi tantangan memastikan arus investasi tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar kawasan hutan, menjaga kedaulatan pengelolaan aset karbon nasional, serta menjamin perdagangan karbon tidak sekadar menjadi instrumen finansial, tetapi juga efektif menekan emisi dan mendukung perlindungan lingkungan.
-
NASIONAL09/07/2026 18:00 WIBKekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Tercatat Rp18,26 Miliar, Ini Rinciannya
-
POLITIK09/07/2026 19:00 WIB2029 Dinasti Jokowi akan Berakhir, Cawe-cawe Cuma Mimpi
-
NASIONAL09/07/2026 03:00 WIBBrankas Rahasia Berisi Rp60 Miliar Dibongkar Polisi
-
POLITIK09/07/2026 10:00 WIBBenny Harman Ingatkan Bahaya Pasal Misterius di RUU Pemilu
-
POLITIK09/07/2026 07:00 WIBBenny Harman Tolak Keras Wacana Minimal 3 Partai Usung Capres
-
NASIONAL09/07/2026 17:00 WIBRieke: Kasus Herawati Jadi Tolok Ukur Penegakan UU PPRT dan Perlindungan HAM
-
RAGAM09/07/2026 08:30 WIBIlmuwan Bongkar Rahasia Es Abadi Antartika
-
POLITIK09/07/2026 09:00 WIBKetum PDIP Beri Komando Jadi ‘Benteng Penyeimbang’ Rezim Prabowo

















