Connect with us

JABODETABEK

Dua Lokasi SIM Keliling Jakarta Siap Layani Warga

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya kembali hadir untuk warga Jakarta pada Minggu, (12/4/2026). Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini tersedia di dua lokasi strategis dengan jam operasional terbatas.

Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Ibu Kota yang ingin melakukan perpanjangan SIM pada Minggu (12/4/2026).

Berdasarkan informasi resmi, layanan ini beroperasi di dua titik lokasi, yakni di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Di Jakarta Timur, layanan SIM Keliling berada di Jalan Raden Mas Intan, tepatnya di samping McDonald’s Duren Sawit. Sementara itu, di Jakarta Barat, layanan tersedia di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.

Kedua lokasi tersebut mulai beroperasi sejak pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.

Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Untuk melakukan perpanjangan, masyarakat diharuskan membawa sejumlah dokumen persyaratan.

Di antaranya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar. (Irawan/Mun)

TRENDING