NASIONAL
Kasus Robet, Jimly: Aparat Perlu Ubah Selesaikan Suatu Masalah
AKTUALITAS.ID – Pakar hukum pidana Jimly Asshiddiqie menyebut, pendekatan aparat dalam menyelesaikan suatu kasus perlu diubah. Menurut dia, penyelesaian suatu kasus tidak selalu dituntaskan di jalur hukum dan berujung penjeblosan seseorang ke penjara. Mantan Ketua MK mengatakan hal itu, untuk menanggapi kasus yang menyeret aktivis Robertus Robet setelah berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari […]

AKTUALITAS.ID – Pakar hukum pidana Jimly Asshiddiqie menyebut, pendekatan aparat dalam menyelesaikan suatu kasus perlu diubah. Menurut dia, penyelesaian suatu kasus tidak selalu dituntaskan di jalur hukum dan berujung penjeblosan seseorang ke penjara.
Mantan Ketua MK mengatakan hal itu, untuk menanggapi kasus yang menyeret aktivis Robertus Robet setelah berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019.
“Penjara kan sudah penuh, kalau semua mau dipenjarakan bagaimana? Salah dikit dipenjarakan,” kata Jimly ditemui di acara malam anugerah Teropong Parlemen Award 2019 di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2019).
Menurut Jimly, iklim demokrasi Indonesia menjadi taruhan ketika aparat mengusut tuntas kasus Robet. Tidak tertutup kemungkinan, iklim demokrasi Indonesia bakal mendapat cap buruk ketika seseorang dijebloskan ke penjara hanya karena menyampaikan pendapatnya.
“Kemudian sedikit-sedikit, dianggap ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan. Sepanjang tidak mengancam fisik keselamatan orang, hanya pendapat, biarkan aja sampai yang bersangkutan insaf sendiri, ibaratnya begitu,” ungkap dia.
Selain itu, kata Jimly, penuntasan kasus Robet akan berpengaruh ke rasa keadilan hukum. Bakal muncul pandangan hukum tegas ke rakyat bawah tetapi tumpul ke atas.
“Maka berkembang rasa tidak adil dan itu jauh lebih berbahaya ketimbang menyelesaikan satu dua kasus dengan pendekatan hukum itu,” pungkas dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan Robet sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan menyebar berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Robet dijerat Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Robet tersandung hukum setelah memberikan orasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019. Dalam orasinya kala itu, Robet menyinggung dwifungsi dan menyanyikan lagu menyindir institusi ABRI. [Yogo]
-
NASIONAL30/04/2025 09:00 WIB
Menkopolkam: Premanisme Berkedok Ormas Harus Dibasmi Tuntas
-
EKBIS30/04/2025 09:30 WIB
IHSG Awali Dagang Terakhir April dengan Optimisme Tipis, Sektor Transportasi Jadi Motor Penggerak
-
FOTO30/04/2025 19:00 WIB
FOTO: Fashion Show Produk UMKM Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional
-
EKBIS30/04/2025 16:00 WIB
Membanggakan! Bulog Serap 1,3 Juta Ton Beras Dalam Sebulan, Tertinggi Dalam 23 Tahun
-
EKBIS30/04/2025 10:30 WIB
Rupiah Perkasa, Pimpin Penguatan Mata Uang Asia di Tengah Kenaikan Dolar AS
-
FOTO30/04/2025 09:53 WIB
FOTO: KWP Bersama DPR Gelar Diskusi Dalektikan Demokrasi
-
NASIONAL30/04/2025 12:00 WIB
Kabar Baik untuk Jurnalis! MK Tegaskan Frasa “Tanpa Hak” di UU ITE untuk Lindungi Profesi
-
NUSANTARA30/04/2025 00:01 WIB
Dedi Mulyadi Siapkan Program Militer untuk Siswa Bermasalah, Dapat Dukungan Warga