NASIONAL
Perjalanan Pemerintah Bebaskan Siti Aisyah
AKTUALITAS.ID – Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muhzar membenarkan kabar bebasnya segala tuntutan hukum bagi Siti Aisyah. Siti Aisyah adalah Warga Negara Indonesia (WNI) salah satu terdakwa pembunuhan Kim Jong Nam. “Siti Aisyah bebas didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada […]
AKTUALITAS.ID – Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muhzar membenarkan kabar bebasnya segala tuntutan hukum bagi Siti Aisyah. Siti Aisyah adalah Warga Negara Indonesia (WNI) salah satu terdakwa pembunuhan Kim Jong Nam.
“Siti Aisyah bebas didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia,” ujar Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muhzar dalam rilis yang diterima Aktualitas.id, Senin, (11/3/2019).
Menurut Cahyo, Jaksa Agung Malaysia, memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).
Artinya, Siti Aisyah dibebaskan dari segala tuduhan tindak pidana yang dialamatkan kepada dirinya.
Cahyo menuturkan sejumlah alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah kepada Jaksa Agung Malaysia.
Pertama, Siti Aisyah hanya seorang talent dalam reality show Malaysia. Dia
tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
“Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara,” ujar Cahyo.
Alasan ketiga, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya. Oleh sebab itu, permintaan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI setelah dilakukan koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Intelijen Negara.
Dalam pembebasan Siti Aisyah, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur dan Kantor Pengacara Gooi & Azura serta Ketua Masyarakat Diaspora Indonesia cabang Malaysia memiliki peran aktif dan sangat penting.
“Dalam sidang Siti Aisyah, dihadiri perwakilan pemerintah Indonesia, di antaranya adalah Duta Besar RI di Kuala Lumpur didampingi oleh Direktur Jenderal AHU Kemenkumham RI, Direktur Pidana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI,” pungkasnya.
-
NASIONAL20/07/2026 17:30 WIBBRIN Sebut Pola Komunikasi Kepala Bakom Perlu Dievaluasi
-
NASIONAL20/07/2026 17:00 WIBPengembalian Amplop Uang Raja Juli Tak Hapus Dugaan Pidana
-
DUNIA20/07/2026 19:00 WIBIran Klaim Hantam Pesawat Tempur AS di Yordania
-
RIAU20/07/2026 18:00 WIBPeringati Hari Jadi Bengkalis, Pemkab Gelar Lomba Tradisional untuk Lestarikan Budaya
-
NASIONAL20/07/2026 16:30 WIBAhmad Sahroni: Jangan Bawa Nama Presiden dalam Pembelaan Febrie Adriansyah
-
EKBIS20/07/2026 20:00 WIBAmran Ajak Investor Bangun Industri Susu untuk Swasembada Nasional
-
NASIONAL20/07/2026 16:00 WIBDPR Kecam Pencabulan 32 Murid SD di Makassar, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
NUSANTARA20/07/2026 14:30 WIBKeji Kakek 60 Tahun Tega Mangsa 32 Murid SD di Makassar

















