Soal Belanjaan Barang Mewah di Amerika, KPK Cecar Edhy Prabowo


Menteri KKP Edhy Prabowo

AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPK) tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memeriksa Edhy untuk mendalami kegiatan Edhy selama berada di Amerika Serikat sebelum akhirnya tertangkap tangan di Bandara Soekarno Hatta.

“Eddy Prabowo, diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lainnya. Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan aktivitas perjalanan dinas dan kegiatannya selama berada di USA,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Selain menelisik kegiatan, tim penyidik juga mengonfirmasi barang mewah yang dibeli Edhy dan istri, Iis Rosita Dewi di AS. Sebab, KPK menduga barang mewah yang dibeli Edhy dan istri berasal dari uang suap.

“Selain itu juga terkait dengan pembelian barang-barang diantaranya tas dan jam tangan mewah berbagai merek selama kegiatan tersebut yang sumber uang untuk pembelanjaan barang-barang tersebut diduga berasal dari para ekspoktir benih benur yang telah mendapatkan izin ekspor,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri menteri Edhy sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, istrinya Iis Rosita Dewi, Syafri, dan Andreu Pribadi Misata.

“Uang itu digunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy Prabowo) dan IRW (Iis Rosita Dewi) di Honolulu AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta. Uang itu dibelanjakan jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” ujar Nawawi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (25/11).

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>