NASIONAL
17.680 Jemaah Haji Khusus Akan Berangkat ke Tanah Suci Tahun Depan

AKTUALITAS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa seluruh kuota haji khusus untuk tahun 1446 H/2025 M telah terisi. Hal ini disampaikan setelah berakhirnya tahap perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus.
Kuota haji khusus 2025 berjumlah 17.680 jemaah, yang terdiri dari berbagai kategori, termasuk jemaah lunas tunda, jemaah berdasarkan nomor urut porsi, jemaah prioritas lansia, dan petugas haji.
Proses pengisian kuota telah dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama, yang dibuka pada 24 Januari hingga 7 Februari 2025, berhasil 14.467 jemaah. Sisa kuota kemudian diisi pada tahap perpanjangan, yang berlangsung dari 17 hingga 21 Februari 2025.
“Pada penutupan sore ini, ada 1.184 jemaah haji khusus yang melunasi. Selain itu, ada 1.516 jemaah haji khusus yang melunasi dengan status cadangan. Sehingga total ada 2.700 jemaah yang melunasi. Ini sudah melebihi sisa kuota yang ada,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief.
Dengan demikian, Kemenag memastikan bahwa seluruh kuota jemaah haji khusus telah terisi dan tidak ada lagi sisa. Jemaah haji khusus kuota cadangan yang telah melunasi tahun ini akan diprioritaskan untuk keberangkatan haji tahun 2026, jika tidak dapat berangkat karena kuota telah habis.
Selanjutnya, Kemenag akan fokus pada penyiapan dokumen keberangkatan jemaah haji khusus, seperti visa dan dokumen lainnya. Koordinasi dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga akan terus dilakukan untuk memastikan jemaah mendapatkan layanan sesuai ketentuan.
Selain itu, Kemenag juga tengah mempersiapkan pendaftaran bagi 1.375 petugas haji khusus, yang terdiri dari penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan. Proses pengisian kuota bagi petugas haji khusus ini akan segera dibuka.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat. Keppres ini mengatur besaran BPIH dan Bipih di tiap embarkasi, yang berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). (Mun/Aribowo)
-
NASIONAL24/06/2025 17:47 WIB
Rayakan HUT KE 74, IBI Gelar Aksi Nyata Dan Kolaborasi Nasional
-
NUSANTARA24/06/2025 18:00 WIB
Pendaki Asal Brasil yang Jatuh Dikabarkan Meninggal Dunia
-
EKBIS24/06/2025 20:00 WIB
Menko AHY Serukan Kolaborasi Global Hadapi Urbanisasi dan Krisis Iklim di Forum BRICS
-
NASIONAL24/06/2025 23:30 WIB
Cakupan JKN Capai 98,45 Persen, BPJS Kesehatan Perluas Layanan hingga Daerah Terpencil
-
JABODETABEK24/06/2025 20:15 WIB
Kepemimpinan Pramono-Rano Banjir Pujian di 100 Hari Pertama, Ini Kata Survei
-
FOTO24/06/2025 16:58 WIB
FOTO: BNN dan Bea Cukai Rilis Barang Bukti Narkotika
-
EKBIS25/06/2025 00:01 WIB
Zulkifli Hasan: Stok Pangan Nasional Aman, Indonesia Tak Perlu Impor
-
RAGAM24/06/2025 16:30 WIB
Selandia Baru Negara yang Cocok untuk Work-Life Balance