Connect with us

NASIONAL

DKPP Pecat Dua Penyelenggara Pemilu

Aktualitas.id -

Ilustrasi suasana sidang DKPP, dok: Humas DKPP

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tetap terhadap dua penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Dua pejabat yang dicopot masing-masing adalah Johannis P.M. Mayambouw, Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw, dan Sunarko, Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Putusan tersebut dibacakan langsung dalam sidang DKPP yang digelar di Ruang Sidang DKPP, dengan majelis hakim etik menilai keduanya terbukti melakukan pelanggaran serius yang mencederai integritas penyelenggaraan pemilu.

Johannis P.M. Mayambouw dijatuhi sanksi pemberhentian tetap setelah terbukti masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw.

Fakta persidangan mengungkap Johannis bahkan masih menerima gaji sebagai ASN pada periode 2023–2025, sekaligus dilantik sebagai pejabat struktural di daerahnya.

Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito menegaskan keputusan tersebut bersifat final dalam sidang etik.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Johannis P.M. Mayambouw selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw terhitung sejak putusan dibacakan,” tegasnya.

DKPP menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu dan merusak prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu.

Sementara itu, Sunarko dicopot dari jabatannya setelah DKPP menemukan rangkaian pelanggaran etik berat, mulai dari hubungan tidak wajar dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga praktik pungutan liar.

Dalam persidangan terungkap Sunarko menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang anggota PPK Pilkada 2024, bahkan keduanya diketahui tinggal bersama dalam satu indekos selama beberapa bulan.

Lebih jauh, DKPP juga mengungkap dugaan pungli yang dilakukan Sunarko kepada lima calon PPK, dengan total uang mencapai Rp5 juta.

Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut tindakan tersebut tidak hanya melanggar etik, tetapi juga merusak citra lembaga.

“Teradu telah memberi contoh buruk dan tidak menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Dalam sidang yang sama, DKPP membacakan putusan terhadap total lima perkara dengan 12 teradu. Hasilnya beragam: 1 peringatan, 5 peringatan keras terakhir, 2 pemberhentian tetap, dan 8 rehabilitasi.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu di tengah sorotan publik terhadap isu etika, penyalahgunaan jabatan, hingga dugaan praktik kotor di lapangan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito bersama anggota majelis lainnya, yakni Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (Mun)

TRENDING