Connect with us

NASIONAL

KPK Tegaskan Tuntutan Bos Blueray Cargo Disusun Berdasarkan Fakta Persidangan

Aktualitas.id -

alt="Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,"
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan surat tuntutan terhadap bos Blueray Cargo, John Field, disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah memastikan proses penuntutan dilakukan secara profesional serta tidak dipengaruhi tekanan maupun opini yang berkembang di ruang publik.

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagai respons atas kritik yang muncul setelah jaksa penuntut umum menuntut John Field dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan suap importasi Blueray Cargo.

Menurut Budi, setiap pandangan yang disampaikan masyarakat merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, dirinya mengingatkan penilaian terhadap tuntutan tidak dapat hanya dilihat dari lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa.

“KPK menghormati setiap pandangan maupun masukan yang berkembang di ruang publik sebagai bagian dari dinamika dalam negara demokrasi,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan surat tuntutan merupakan legal opinion jaksa penuntut umum yang disusun berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan. Proses tersebut mencakup pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, hingga pemenuhan unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

BACA JUGA  Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terlibat Pengadaan Google Cloud

“Surat tuntutan harus dipahami sebagai satu kesatuan dengan konstruksi yuridis perkara, pembuktian unsur tindak pidana, keadaan yang memberatkan maupun meringankan, serta tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam hukum,” ujarnya.

Budi menambahkan tuntutan yang dibacakan jaksa bukan merupakan putusan akhir dalam suatu perkara. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa beserta berat ringannya pidana sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan.

“Majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk menilai alat bukti, menguji fakta hukum, serta menentukan putusan yang berkekuatan hukum,” tuturnya.

Dirinya memastikan KPK tetap berkomitmen menjalankan fungsi penuntutan secara independen, objektif, profesional, dan akuntabel. Prinsip tersebut, kata dia, menjadi dasar dalam setiap proses penegakan hukum yang ditangani lembaga antikorupsi.

Menanggapi kemungkinan munculnya tersangka baru dalam perkara tersebut, Budi menyatakan KPK akan terus mencermati seluruh fakta hukum yang berkembang selama persidangan. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.

“Tidak ada pihak yang dikecualikan dari proses penegakan hukum sepanjang didukung alat bukti yang cukup,” katanya.

BACA JUGA  Ditangkap KPK, Ini Laporan Harta Kekayaan Bupati 'Cantik' Talaud

Pernyataan KPK muncul setelah Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi melontarkan kritik terhadap tuntutan tiga tahun penjara bagi John Field. Uchok menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan dan mempertanyakan komitmen KPK dalam mengusut pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Meski mendapat sorotan, KPK menegaskan proses hukum masih berlangsung sehingga seluruh pihak diminta menghormati mekanisme peradilan yang sedang berjalan. Lembaga antirasuah juga memastikan setiap perkembangan perkara akan didasarkan pada fakta hukum, bukan tekanan dari pihak mana pun. (Micko)

TRENDING