NUSANTARA
Modus Biadab ‘Nikah Batin’! Pimpinan Ponpes di Samarinda Garap 4 Alumni Santriwati
AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan sebuah pondok pesantren di Samarinda, Kalimantan Timur, menyita perhatian publik. Empat mantan santriwati telah melaporkan dugaan tindakan tersebut kepada kepolisian setelah mengaku mengalami perlakuan dengan pola yang hampir serupa.
Para pelapor menyebut dugaan aksi tersebut diawali dengan dalih meminta mereka memijat terlapor. Setelah itu, korban mengaku diajak menjalani apa yang disebut sebagai “nikah batin”, yang menurut pengakuan mereka dilakukan tanpa wali maupun saksi sebelum diduga berlanjut pada tindakan pelecehan seksual.
Salah seorang pelapor yang kini berusia 22 tahun mengaku mengalami peristiwa itu saat masih berusia 18 tahun. Ia menyebut seluruh korban memiliki cerita yang hampir identik mengenai pola dugaan tindakan yang dialami.
“Nikah batin itu nikah tanpa wali dan tanpa saksi. Jadi cuma kami berdua saja, salaman, menyebut nama, lalu dianggap sudah halal,” ujar salah satu pelapor.
Ketua TRC PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengatakan laporan awal diterimanya melalui media sosial pada Mei 2026. Setelah komunikasi sempat terputus, korban kembali menghubunginya pada awal Juni dan mengungkap adanya korban lain yang mengalami dugaan perlakuan serupa.
Rina kemudian meminta para korban bertemu langsung dan membawa bukti apabila ingin menempuh jalur hukum. Setelah para korban menyatakan siap, muncul informasi adanya dugaan intimidasi agar mereka membatalkan pelaporan. Beberapa korban mengaku sempat didatangi, dihubungi melalui telepon, maupun menerima pesan singkat.
Laporan resmi akhirnya diajukan ke kepolisian pada 23 Juni 2026 oleh tiga orang pelapor. Sehari kemudian mereka menjalani pemeriksaan, dan satu korban lain memutuskan ikut melapor sehingga jumlah pelapor bertambah menjadi empat orang.
“Awalnya tiga korban, kemudian bertambah menjadi empat. Polanya hampir sama. Korban mengaku diminta memijat terlebih dahulu, kemudian diajak melakukan apa yang disebut nikah batin sebelum diduga terjadi pencabulan,” kata Rina.
Hingga kini, penyidik masih melakukan penyelidikan. Pada Kamis (16/7/2026), para pelapor kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menyerahkan barang bukti tambahan sekaligus memberikan keterangan lanjutan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kasus ini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan maupun menetapkan putusan pengadilan terkait dugaan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada kepastian hukum yang berkekuatan tetap. (Kusuma/Mun)
-
RIAU17/07/2026 13:30 WIB15 Ribu Hektare Lahan di Riau Hangus Dilalap Api
-
RIAU17/07/2026 15:05 WIBPolisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pelalawan, Lima Pelaku Diamankan
-
POLITIK17/07/2026 13:00 WIBTitiek Bongkar Kejanggalan Tanda Tangan Basah Menhut Raja Juli di Tanah Suci
-
EKBIS17/07/2026 14:00 WIBMenteri PKP: Hingga Pertengahan Juli 2026 Capaian Saluran Rumah Subsidi Sudah Lebih dari 102.900 Unit
-
NASIONAL17/07/2026 19:00 WIBDPR Minta BGN Selesaikan Masalah SPPG, Baru Libatkan Kantin Sekolah
-
OLAHRAGA17/07/2026 18:00 WIBTimnas Skateboard Indonesia Bidik Tiga Medali di Asian Games 2026
-
RIAU17/07/2026 16:00 WIBDitreskrimsus Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal dan Tetapkan Satu Orang Tersangka
-
OTOTEK17/07/2026 20:00 WIBCara Ampuh Blokir Komentar Judi Online di Instagram dan TikTok

















