FOTO
FOTO: Menteri Hukum Jelaskan KUHP dan KUHAP Baru
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum RI Eddy O.S. Hiariej (kedua kiri), Sekretaris Jenderal Komjenpol Nico (kiri), Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra (kedua kanan) dan Tim Penyusun KUHP Albert Aries (kanan) memberikan penjelasan saat Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar konferensi pers terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin 5 Januari 2026.
Konferensi pers tersebut menegaskan bahwa penerapan regulasi baru ini merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem hukum nasional. Pemerintah menekankan komitmen untuk memastikan transisi berjalan tertib melalui sosialisasi kepada aparat penegak hukum dan masyarakat, guna meningkatkan kepastian, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. AKTUALITAS.ID/ Dede Kurniawan
-
NASIONAL17/07/2026 19:00 WIBDPR Minta BGN Selesaikan Masalah SPPG, Baru Libatkan Kantin Sekolah
-
NASIONAL18/07/2026 07:00 WIBKPK Beberkan Alasan Penolakan Laporan Amplop Raja Juli
-
OLAHRAGA17/07/2026 18:00 WIBTimnas Skateboard Indonesia Bidik Tiga Medali di Asian Games 2026
-
JABODETABEK18/07/2026 06:30 WIBLima Lokasi SIM Keliling Resmi Dibuka Hari Ini
-
EKBIS17/07/2026 17:30 WIBORI030 Tawarkan Imbal Hasil Tetap, Kemenkeu Sebut Ideal untuk Pemula
-
OTOTEK17/07/2026 20:00 WIBCara Ampuh Blokir Komentar Judi Online di Instagram dan TikTok
-
NASIONAL17/07/2026 17:00 WIBRiza Chalid Disinggung, Ini Jawaban Sudirman Said
-
NUSANTARA18/07/2026 07:30 WIBLansia 90 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

















