Connect with us

POLITIK

PSHK: Revisi UU Pemilu Jangan Jadi Bancakan Elite Politik

Aktualitas.id -

Revisi UU Pemilu Jangan Jadi Bancakan Elite Politik, ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) memberikan peringatan keras terkait proses Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Pembahasan payung hukum kepemiluan ini dituntut untuk tidak sekadar menjadi arena adu kepentingan para elite politik dan partai, melainkan harus dibuka sebagai isu publik yang melibatkan pemilih secara bermakna.

Peneliti PSHK, Muhammad Nur Ramadhan, menegaskan bahwa pemilih adalah instrumen paling esensial dalam sebuah pemilihan umum.

“RUU Pemilu ini bukan hanya milik segelintir elite. DPR dan pemerintah harus menempatkannya sebagai isu publik, karena ada instrumen yang paling penting di dalamnya, yaitu pemilih,” ujar Nur dalam diskusi di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Hingga saat ini, PSHK mencatat bahwa kejelasan pembahasan RUU Pemilu di tingkat parlemen masih buram. Rancangan aturan ini belum pernah disebut secara tegas dalam rapat paripurna. Publik pun dibuat bingung mengenai siapa pengampu utama pembahasannya, apakah Badan Legislasi (Baleg) atau Komisi II DPR.

“Kami juga tidak tahu dokumen dasar apa yang akan digunakan untuk membahas RUU ini. Naskah akademiknya mana, draf pasalnya seperti apa, itu tidak terbuka. Pembahasan masih berada di ruang gelap dan dipegang oleh lingkaran elite,” kritiknya.

Nur menilai situasi ini sangat ironis mengingat RUU Pemilu berdampak langsung pada hak politik setiap warga negara. Ia mendesak agar partisipasi masyarakat tidak sekadar dijadikan formalitas lewat undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP), tetapi benar-benar dilibatkan dalam penyusunan substansi.

Lebih lanjut, PSHK menyoroti sempitnya waktu pembahasan. Revisi UU Pemilu ini berkaitan langsung dengan agenda seleksi penyelenggara pemilu periode berikutnya yang dijadwalkan pada September 2026. Artinya, waktu efektif yang tersisa hanya sekitar empat hingga lima bulan.

Meski waktu mepet, Nur menolak keras jika DPR menerapkan metode pembentukan undang-undang secara kilat (fast track legislation).

“Revisi UU Pemilu ini kompleks. Ada banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan perbaikan norma. Tidak bisa dibahas terburu-buru tanpa diskusi mendalam dan partisipasi publik,” tegas Nur.

Jika beleid ini disahkan terlalu dekat dengan tahapan pemilu, hal tersebut berpotensi memunculkan masalah baru di lapangan. Penyelenggara pemilu membutuhkan waktu adaptasi yang cukup untuk memahami regulasi baru.

Sebagai penutup, PSHK turut mempertanyakan esensi DPR yang belakangan mengundang sejumlah pakar terkait RUU Pemilu. Ramadhan berharap undangan tersebut bukan sekadar respons simbolik belaka.

“Kalau memang ada draf yang sedang dibahas, seharusnya itu dibuka dan diperkuat dengan masukan ahli. Jangan sampai undangan pakar hanya menjadi respons simbolik tanpa arah pembahasan yang jelas,” pungkasnya. (Bowo/Mun)

TRENDING