POLITIK
DPR Desak Komdigi Perkuat Aturan Kuota Tak Hangus
AKTUALITAS.ID – Kebijakan pemerintah yang membuat sisa kuota internet tidak lagi hangus mendapat apresiasi dari DPR RI. Namun, di balik kabar baik bagi konsumen tersebut, muncul kekhawatiran baru: jangan sampai operator seluler justru mencari celah dengan menaikkan harga paket internet.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah, meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak berhenti pada penerbitan surat edaran. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diperkuat dengan regulasi yang memiliki payung hukum lebih jelas dan kuat.
Sarifah menilai kebijakan kuota tak hangus merupakan respons positif terhadap keluhan masyarakat yang selama ini kehilangan sisa kuota ketika masa berlaku paket berakhir.
“Kalau saya sebagai anggota Komisi I tentu saja yang pertama mengapresiasi surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Komdigi,” kata Sarifah kepada wartawan seusai Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Komunikasi dan Digital di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Namun, apresiasi tersebut disertai catatan keras. Sarifah mendorong agar aturan mengenai sisa kuota internet tidak hanya berstatus surat edaran, tetapi dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi.
“Harapan saya ke depan demi memperkuat payung hukum terhadap aturan tersebut, sebaiknya dibuat Permen,” ujarnya.
Sarifah juga mempertanyakan keterbukaan dokumen surat edaran tersebut. Ia mengaku belum melihat langsung salinan aturan karena dokumen tersebut belum tersedia di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komdigi.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara terang apa saja yang sebenarnya diatur pemerintah, termasuk hak konsumen dan kewajiban operator.
“Saya pengennya semoga Komdigi itu segera meng-upload di JDIH, untuk masyarakat dapat mengakses apa saja yang diatur di dalam surat edaran tersebut,” katanya.
Transparansi, lanjut Sarifah, menjadi penting agar tidak muncul ruang abu-abu dalam pelaksanaan kebijakan. Sebab, aturan yang tidak mudah diakses publik berpotensi menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.
Yang paling menjadi perhatian Sarifah adalah kemungkinan operator menjadikan kebijakan kuota tak hangus sebagai alasan untuk mengerek harga paket internet.
Ia mengingatkan, jangan sampai konsumen memang mendapatkan hak mempertahankan sisa kuota, tetapi harus membayar paket dengan harga yang lebih mahal.
“Jangan sampai nanti terhadap surat edaran ini malah dimanfaatkan untuk hal-hal lain. Misalnya kuotanya akhirnya memang sudah tidak ada batas, tapi nilai kuotanya nanti akan naik. Nah, ini yang harus kita cegah jangan sampai itu terjadi,” tegasnya.
Peringatan tersebut menjadi sorotan penting dalam implementasi kebijakan kuota tak hangus. Sebab, tujuan kebijakan semestinya memperkuat perlindungan konsumen, bukan justru membuka ruang bagi munculnya beban baru bagi pengguna layanan telekomunikasi.
Sarifah menegaskan Komisi I DPR RI akan terus mengawal kebijakan di sektor komunikasi digital, termasuk memastikan aturan mengenai kuota internet benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia juga menilai pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan imbauan. Pemerintah harus menyiapkan mekanisme pengawasan sekaligus sanksi yang jelas bagi operator yang tidak patuh.
“Bila ada operator yang bandel, pemerintah harus siapkan sanksi tegas, harus ada pengawasan yang kuat dan tindakan tegas bagi pihak yang melanggar,” tutupnya.
Dengan demikian, DPR mendorong Komdigi mengambil langkah lebih jauh: memperkuat aturan, membuka dokumen kepada publik, mengawasi operator, dan memberikan sanksi tegas bila terjadi pelanggaran. (Mun)
-
EKBIS01/09/2026 09:30 WIBIHSG Awal September Dibuka Menguat
-
DUNIA01/09/2026 11:00 WIBKSAD Maruli: Tato Tradisi Tak Halangi Jadi Prajurit
-
JABODETABEK01/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Awal September
-
NUSANTARA01/09/2026 12:30 WIBBMKG: September 2026 Belum Aman dari Kemarau
-
NASIONAL01/09/2026 13:00 WIBGerindra Semprot Bakom Soal Hasil Survei Anjlok
-
RIAU31/08/2026 22:00 WIBPuntung Rokok Picu Karhutla 30 Hektare, Pria Rohil Ditangkap
-
NASIONAL01/09/2026 09:00 WIBDapat Gaji Naik 280%, MA Malah Minta Murni Tambahan Rp7,92 Triliun
-
EKBIS01/09/2026 10:30 WIBRupiah Nyaris Tak Bergerak di Rp17.7 Ribu

















