RIAU
Polisi Sita 1.226 Butir Ekstasi di Pekanbaru, Perempuan 27 Tahun Diamankan
AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan seorang perempuan berinisial PA (27) bersama 1.226 butir pil yang diduga ekstasi dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di dua lokasi di Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan pada Jumat (28/8/2026) setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah hotel di kawasan Jalan Tanjung Datuk.
“Dari TKP pertama, kemudian tim bergerak ke lokasi kedua, total barang bukti yang disita sebanyak 1.226 butir pil ekstasi,” kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi pil ekstasi yang dilakukan PA di salah satu hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.
Tim Opsnal Unit 2 Resnarkoba yang dipimpin Kanit 2 Ipda Efrain Wildana kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas selanjutnya mengamankan PA di kamar hotel. Pemeriksaan dilakukan dengan disaksikan pihak hotel.
Dari lokasi pertama, polisi menemukan ratusan butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap PA. Dalam pemeriksaan, PA mengaku masih menyimpan pil ekstasi di rumahnya yang berada di Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Tim lalu bergerak menuju lokasi kedua. Penggeledahan di rumah tersebut dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari pemeriksaan di rumah itu, polisi kembali menemukan sejumlah paket yang diduga berisi pil ekstasi.
Total barang bukti yang disita dari dua lokasi mencapai 1.226 butir.
PA diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus ikut mengedarkan narkotika tersebut.
Dalam pemeriksaan, PA juga mengaku memperoleh pil yang diduga ekstasi dari seorang laki-laki berinisial PM.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap PM untuk mendalami perannya dalam perkara tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta melalui Noki menegaskan pengembangan kasus masih dilakukan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perkara itu, PA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri jaringan distribusi narkotika yang diduga terkait dengan PA dan PM.
-
NASIONAL01/09/2026 20:00 WIBDPR Minta KLB Kabut Asap Ditetapkan
-
EKBIS01/09/2026 20:31 WIBJITEX 2026 Siap Digelar di JIEXPO, Hubungkan Jakarta dengan Investor dan Buyer Global
-
DUNIA01/09/2026 21:00 WIB8 Anak Jadi Korban Ledakan Petasan India
-
JABODETABEK02/09/2026 05:30 WIBBMKG Bongkar Prakiraan Cuaca Jakarta 2 September
-
DUNIA02/09/2026 08:00 WIBKapal Perang Turki Diklaim Usir Kapal Israel di Mediterania
-
RIAU02/09/2026 13:15 WIBSiak Tuntas dan Kerumutan Empat Hari Tanpa Titik Api, Karhutla Riau Mulai Terkendali
-
NUSANTARA01/09/2026 23:00 WIBNgeri! Mayat Wanita Ditemukan Terbakar di Pos Ronda
-
JABODETABEK02/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 5 Titik Hari Ini
















