NASIONAL
Yusril Sebut Peluang Restorative Justice di Kasus Delpedro Marhaen Tunggu Penyidikan
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung peluang penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus aktivis Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis lainnya yang kini ditahan aparat kepolisian.
Meski demikian, Yusril menegaskan mekanisme keadilan restoratif baru bisa dipertimbangkan setelah proses penyidikan rampung dan penyidik yakin kasus tersebut layak dilimpahkan ke pengadilan dengan alat bukti yang cukup.
“Kalau belum sampai ke tahap itu bagaimana kita mau melakukan restorative justice,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, kepastian hukum tetap menjadi pijakan utama agar masyarakat memahami bahwa penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Jangan kami lakukan restorative justice tapi orang ini sebenarnya apa benar dilakukan ini, apa enggak. Kan bingung juga kami mau melakukan restorative justice ya. Supaya membuat masyarakat paham,” lanjutnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka yang diduga menghasut dan menyebarkan informasi elektronik hingga memicu aksi anarkis dalam unjuk rasa akhir Agustus lalu. Salah satu yang ditangkap adalah aktivis Delpedro Marhaen, yang disebut berperan mengajak pelajar dan anak-anak turun ke jalan hingga terjadi kerusuhan di beberapa titik.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan penggunaan mekanisme keadilan restoratif bagi para aktivis yang ditangkap. Pigai menilai, jika para aktivis tersebut hanya menyampaikan pendapat tanpa melakukan perusakan fasilitas publik maupun serangan fisik, maka jalur restorative justice bisa menjadi solusi.
Dengan adanya sinyal dari pemerintah, kini publik menunggu apakah Delpedro Marhaen dan kawan-kawan akan mendapatkan opsi penyelesaian hukum yang lebih humanis melalui keadilan restoratif, atau tetap dilanjutkan ke proses pengadilan. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL25/09/2026 09:00 WIBBengkulu Darurat Sampah! Srikandi NasDem Semprot Dirjen Cipta Karya KemenPU
-
DUNIA25/09/2026 08:00 WIBPresiden Iran Tantang AS di Sidang PBB
-
JABODETABEK25/09/2026 07:30 WIBRemaja Bogor Tega Habisi Ayahnya Sendiri
-
NUSANTARA25/09/2026 08:30 WIBGempar Penemuan Jenazah di Mukomuko, Polisi Minta Warga Tahan Diri Soal Isu Jurnalis
-
EKBIS25/09/2026 09:30 WIBIHSG Hijau di Awal Dagang
-
POLITIK25/09/2026 07:00 WIBDeddy: Pileg Jadi ‘Tiket’ Pilpres Sudah Tak Relevan
-
OTOTEK25/09/2026 13:30 WIBBegini Cara Pakai 1 Nomor WhatsApp di 2 HP Sekaligus Tanpa Logout
-
DUNIA25/09/2026 12:00 WIBIndonesia Walk Out! Netanyahu Sebut “Pengecut Moral”

















