JABODETABEK
Catat! Jadwal SIM Keliling Jakarta Kamis 18 Desember 2025
AKTUALITAS.ID – Bagi warga Ibu Kota, layanan SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi pada Kamis, (18/12/2025). Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis 18 Desember
Adapun SIM Keliling Jakarta Kamis 18 Desember 2025 tersedia di lima lokasi, dengan rincian sebagai berikut:
1 – Jakarta Timur: Area parkir lobby depan Mall Grand Cakung
2 – Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
3 – Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok
4 – Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
5 – Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Jenis Layanan yang Dilayani
Perlu diperhatikan, SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Berikut syarat perpanjangan SIM Keliling Jakarta yang harus dipenuhi pemohon:
1 – Fotokopi KTP yang masih berlaku
2 – Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3 – Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Pastikan seluruh dokumen telah disiapkan sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling Jakarta Kamis 18 Desember 2025, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat memperpanjang SIM tanpa mengganggu aktivitas harian. Selalu pastikan SIM Anda masih berlaku agar terhindar dari sanksi saat berkendara. (Firmansyah/Mun)
-
NASIONAL27/12/2025 01:09 WIBPengamat: Bendera GAM di Tengah Bencana Bisa Picu Trauma Lama
-
EKBIS26/12/2025 18:00 WIBAirlangga Yakin Belanja Akhir Tahun 2025 Tembus Rp110 Triliun
-
RAGAM26/12/2025 22:00 WIBJustin Bieber Bagikan Pesan Natal Penuh Iman dan Harapan
-
EKBIS27/12/2025 00:03 WIBHadapi Cuaca Ekstrem Nataru, PLN Siagakan 69.000 Personel di Seluruh Indonesia
-
JABODETABEK26/12/2025 21:00 WIBPemprov DKI Siapkan untuk Buruh: KJP Plus, Transportasi Gratis hingga BPJS Ditanggung
-
JABODETABEK27/12/2025 05:30 WIBBMKG: DKI Jakarta Waspada Hujan Sedang hingga Lebat pada Sabtu 27 Desember 2025
-
DUNIA26/12/2025 19:01 WIBWisatawan China ke Kamboja Tembus 1,1 Juta Orang, Naik 43,5 Persen
-
DUNIA26/12/2025 23:00 WIBKorut Perkuat Industri Pertahanan, Kim Jong Un Minta Produksi Rudal Ditingkatkan

















