NUSANTARA
Aparatur Pemerintah Terseret Kasus Seksual di Poso
AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara di Aula Wicaksana Adhimanggala Mapolres Poso dan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Kasatreskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Dwi Wiguna, mengatakan pihaknya masih terus mendalami perkara guna memperkuat konstruksi hukum dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan, kasus ini resmi kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Deva dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti serta memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Oknum PPPK berinisial A itu diketahui merupakan warga Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso. Polisi menduga tindakan terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selain menghadapi proses pidana, terduga pelaku juga berpotensi dikenai sanksi administratif sebagai aparatur pemerintah. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berlaku bagi PPPK, pelanggaran berat terkait moral dan etika dapat berujung pada pemberhentian.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparatur pemerintah daerah yang semestinya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Dugaan tindak pidana tersebut juga dinilai mencoreng citra institusi pelayanan publik di Kabupaten Poso.
Polres Poso menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur untuk memastikan keadilan bagi korban serta mengungkap seluruh fakta dalam penyidikan. (Ahmad/Mun)
-
EKBIS30/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Hingga Sentuh Level 4.979
-
POLITIK30/10/2026 10:00 WIBPKB Minta Pansel KPU-Bawaslu Tunggu RUU Pemilu Rampung
-
JABODETABEK30/10/2026 11:30 WIBLe Minerale Bantah Danai Aksi Demo di Bundaran HI
-
EKBIS30/10/2026 10:00 WIBGeopolitik Global Memanas, Pertamina Perkuat Pasokan Minyak Mentah dan BBM
-
NUSANTARA30/10/2026 13:30 WIBBMKG Pastikan Musim Hujan 2026 Mundur & Durasinya Disunat
-
POLITIK30/10/2026 07:00 WIBDKPP Belum Jadwalkan Sidang Aduan KPU soal Gibran
-
POLITIK30/10/2026 13:00 WIBJokowi Tak Mau Berspekulasi soal Gibran
-
EKBIS30/10/2026 10:30 WIBRupiah Tancap Gas ke Rp18.115 per Dolar AS
















