NASIONAL
Komnas HAM: RUU Ham Ancaman Serius bagi Demokrasi
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti draf Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang tengah disusun oleh Kementerian HAM. Lembaga tersebut menilai revisi aturan ini berpotensi melemahkan independensi Komnas HAM serta mengurangi fungsi pengawasan HAM di Indonesia.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai draf RUU HAM yang beredar saat ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat mengerdilkan peran lembaga tersebut dalam sistem perlindungan HAM nasional.
“Komnas HAM menilai rencana revisi UU HAM merupakan puncak dari upaya sistematis mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM,” ujar Anis dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2026).
Anis menjelaskan bahwa selama ini Komnas HAM memiliki peran penting dalam menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM setiap tahunnya. Namun, ia menilai keberadaan lembaga tersebut tidak dioptimalkan secara maksimal oleh negara.
Salah satu sorotan utama Komnas HAM adalah minimnya keterlibatan lembaga tersebut dalam proses penyusunan draf RUU HAM. Anis menyebut pihaknya bahkan kesulitan memperoleh naskah awal rancangan aturan tersebut.
“Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM sejak tahap pembahasan. Bahkan kami mengalami kesulitan mendapatkan naskah draf awalnya,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip internasional Paris Principles yang mengatur independensi lembaga HAM nasional. Ia juga menilai hal ini dapat berdampak pada kredibilitas Indonesia di tingkat global, terutama karena saat ini Indonesia memegang peran dalam Dewan HAM PBB.
Komnas HAM juga menyoroti sejumlah pasal dalam draf RUU HAM yang dinilai berpotensi mengurangi kewenangan lembaga tersebut. Di antaranya penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini menjadi bagian penting dalam kerja pengawasan.
Selain itu, adanya ketentuan yang mewajibkan hasil kajian Komnas HAM disampaikan kepada kementerian dinilai dapat menggeser posisi lembaga tersebut dari pengawas independen menjadi subordinat administratif.
Komnas HAM juga mengkritik aturan terkait amicus curiae yang harus disertai penilaian dari kementerian, yang dinilai dapat mengganggu independensi dalam proses hukum.
“Ketentuan tersebut mereduksi dan mengganggu independensi Komnas HAM dalam mendorong penegakan dan perlindungan HAM,” ujar Anis.
Selain itu, Komnas HAM menilai adanya potensi intervensi dalam pelaksanaan rekomendasi lembaga, khususnya jika koordinasi berada di bawah kementerian, dapat membuka ruang pengaruh politik dalam penanganan kasus HAM.
Anis menegaskan bahwa jika fungsi pencegahan dan pengawasan dilemahkan, maka masyarakat dan korban pelanggaran HAM akan kehilangan lembaga pengawas yang independen dan imparsial.
Komnas HAM pun mendesak agar proses revisi UU HAM dilakukan secara transparan, partisipatif, serta tetap menjunjung semangat penguatan perlindungan HAM sebagaimana amanat reformasi.
“Revisi UU HAM tidak boleh kontraproduktif dengan semangat Reformasi 1998. Justru harus memperkuat mandat Komnas HAM sebagai lembaga independen yang memiliki posisi penting dalam konstitusi,” tutupnya. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL30/05/2026 14:50 WIBAnggaran Negara Selamat Triliunan Berkat WFH ASN
-
RAGAM30/05/2026 15:35 WIBKemping Modern Tetap Punya Risiko Mematikan
-
EKBIS31/05/2026 06:00 WIBDPR: 6 Juta Pekerja di Ujung Tanduk
-
DUNIA30/05/2026 16:00 WIBNATO Siaga Penuh Usai Insiden Drone Rusia
-
NASIONAL30/05/2026 18:00 WIBPanglima TNI: Alumni Taruna Nusantara Harus Menjadi Generasi Adaptif, Berkarakter, dan Berintegritas
-
JABODETABEK31/05/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Hari Ini: Berawan dari Pagi hingga Malam
-
POLITIK31/05/2026 07:00 WIBPDIP Ingat Prabowo Tak Ubah Kurikulum Sembarangan
-
JABODETABEK31/05/2026 07:30 WIBIni Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Minggu 31 Mei

















