NUSANTARA
Pengedar Sabu di Serang Ditangkap Saat Santai di Rumah
AKTUALITAS.ID – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pemuda berinisial HF (26) dan RA (26). Dari tangan keduanya, polisi menyita sedikitnya 30 paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, kedua pelaku diketahui sedang bersantai sambil bermain ponsel di dalam rumah.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Andri, Senin (1/6/2026).
Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Gilang Ramadhan kemudian melakukan penggerebekan di lokasi. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu di dalam tas hitam yang berada di dekat pelaku.
Penggeledahan dilanjutkan ke seluruh ruangan rumah, termasuk lemari pakaian di kamar pelaku. Hasilnya, polisi kembali menemukan 24 paket kecil sabu, 4 paket sedang, timbangan digital, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
“Secara keseluruhan, kami mengamankan 30 paket sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya,” jelas Kapolres.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi peredaran barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, HF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial IA yang berada di Jakarta Barat. Namun, pelaku mengaku tidak mengetahui identitas lengkap pemasok karena transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, kedua pelaku mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkoba. Motif utama yang mendorong keduanya adalah faktor ekonomi.
“Keduanya mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah lulus sekolah sehingga memilih jalan pintas menjadi pengedar sabu,” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang diduga berada di Jakarta Barat. (Kusuma/Mun)
-
RIAU03/09/2026 17:00 WIBSatresnarkoba Polres dan Polsek Bengkalis Telusuri Sabu dari Homestay, 15 Paket Ditemukan Pemasok Masih Diburu
-
NASIONAL03/09/2026 19:00 WIBKemenkop Bantah Anggaran Rp103 Miliar Khusus untuk Podcast
-
POLITIK03/09/2026 16:00 WIBNasib Gibran Tersisa 7 Hari, Denny Bersiap Tempuh Jalur MK
-
EKBIS02/09/2026 22:00 WIBEkspor CPO dan Produk Turunannya Naik 5,49 Persen hingga Juli 2026
-
NUSANTARA03/09/2026 14:29 WIBKejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Ganja hingga Sajam
-
NASIONAL03/09/2026 20:00 WIBKronologi Keracunan MBG di Tanggulangin: Dimasak Subuh, Makanan Tiba di Sekolah Menjelang Siang
-
NASIONAL03/09/2026 18:10 WIBPraperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Siap Hadapi Pokok Perkara TPPU
-
NASIONAL02/09/2026 23:59 WIBKementerian Kebudayaan Tetetapkan 742 Cagar Budaya Nasional, Total Jadi 1.485
















