JABODETABEK
Catat! SIM Keliling Jakarta Buka Sampai Pukul 14.00 WIB
AKTUALITAS.ID – Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda pada Kamis (4/6/2026).
Layanan ini disiapkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia hari ini:
Jakarta Timur
Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan
Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Utara
Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Pusat
Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat
Lobby selatan Mall Ciputra
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Dokumen yang harus dibawa antara lain:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama
SIM asli yang masih berlaku
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Petugas akan melakukan verifikasi dokumen sebelum proses perpanjangan dilakukan.
Hanya Berlaku untuk SIM A dan SIM C
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.
Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan ini hanya:
SIM A
SIM C
Sementara pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku di Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan administrasi.
SIM B Harus di Satpas
Bagi pemegang SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling.
Perpanjangan SIM B wajib dilakukan langsung di kantor Satpas karena jenis SIM tersebut diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton dan memerlukan prosedur administrasi yang berbeda.
Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan cepat. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL03/06/2026 10:45 WIBPejabat Imigrasi Jakarta Barat Terjaring OTT KPK
-
EKBIS03/06/2026 11:30 WIB13 Golongan Tarif Listrik Aman Juni 2026
-
NASIONAL03/06/2026 15:00 WIBDicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana
-
NASIONAL03/06/2026 13:30 WIBIni Alasan Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN
-
EKBIS03/06/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas ke 6.096
-
EKBIS03/06/2026 10:15 WIBRupiah Tumbang Lagi
-
POLITIK03/06/2026 13:00 WIBBRIN Ungkap Risiko Besar Jika E-Voting Dipaksakan
-
NASIONAL03/06/2026 19:00 WIBRentetan Kontroversi Dadan Hindayana Selama di BGN

















