Connect with us

JABODETABEK

Catat! SIM Keliling Jakarta Buka Sampai Pukul 14.00 WIB

Aktualitas.id -

Ilustasi perpanjangan SIM, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda pada Kamis (4/6/2026).

Layanan ini disiapkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia hari ini:

Jakarta Timur

Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan

Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Utara

Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Pusat

Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat

Lobby selatan Mall Ciputra

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Dokumen yang harus dibawa antara lain:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

Fotokopi SIM lama

SIM asli yang masih berlaku

Bukti cek kesehatan

Bukti tes psikologi

Petugas akan melakukan verifikasi dokumen sebelum proses perpanjangan dilakukan.

Hanya Berlaku untuk SIM A dan SIM C

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.

Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan ini hanya:

SIM A

SIM C

Sementara pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku di Satpas.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi perpanjangan SIM adalah:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan administrasi.

SIM B Harus di Satpas

Bagi pemegang SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling.

Perpanjangan SIM B wajib dilakukan langsung di kantor Satpas karena jenis SIM tersebut diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton dan memerlukan prosedur administrasi yang berbeda.

Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan cepat. (Kusuma/Mun)

TRENDING