EKBIS
Pertamina Batalkan Syarat STNK untuk Beli BBM
AKTUALITAS.ID – Kegaduhan nasional yang memicu keresahan publik terkait isu kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU akhirnya menemui titik terang. PT Pertamina Patra Niaga resmi menarik rem darurat dan membatalkan rencana kebijakan yang sempat viral tersebut.
Pertamina menegaskan bahwa aturan wajib STNK tersebut bukanlah kebijakan bersifat nasional, melainkan wacana pengawasan lokal yang rencananya hanya diterapkan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Namun, karena isu ini telanjur menyebar luas hingga memicu ketidaknyamanan dan kebingungan di tengah masyarakat secara nasional, Pertamina memilih mengambil sikap tegas dengan membatalkannya.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengungkapkan pihaknya menyerap aspirasi dan gelombang protes publik atas kesalahpahaman informasi yang terlanjur meluas.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty dalam keterangan resminya, Jumat (4/9/2026).
Tak hanya membatalkan instruksi daerah tersebut, manajemen Pertamina Patra Niaga juga melayangkan permohonan maaf terbuka atas kegaduhan yang tercipta akibat simpang siur informasi tersebut.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional,” sambungnya.
Pertamina memastikan mekanisme pembelian BBM di seluruh SPBU tanah air tetap merujuk pada regulasi dan ketentuan nasional yang sudah berjalan. Setiap wacana kebijakan baru dipastikan akan dikoordinasikan secara matang terlebih dahulu bersama BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait sebelum diumumkan ke publik.
Di sisi lain, guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran tanpa membebankan syarat yang meresahkan, Pertamina terus memperketat pengawasan digital berbasis QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina.
Sikap tegas juga diberlakukan di internal pengawasan lapangan. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga mencatat telah menjatuhkan sanksi pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU nakal di seluruh Indonesia. Sanksi yang disiapkan berjenjang dari teguran tertulis, skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi SPBU yang nekat melanggar aturan penyaluran BBM subsidi. (Firman/Mun)
-
RIAU03/09/2026 17:00 WIBSatresnarkoba Polres dan Polsek Bengkalis Telusuri Sabu dari Homestay, 15 Paket Ditemukan Pemasok Masih Diburu
-
NASIONAL03/09/2026 19:00 WIBKemenkop Bantah Anggaran Rp103 Miliar Khusus untuk Podcast
-
POLITIK03/09/2026 16:00 WIBNasib Gibran Tersisa 7 Hari, Denny Bersiap Tempuh Jalur MK
-
NASIONAL03/09/2026 20:00 WIBKronologi Keracunan MBG di Tanggulangin: Dimasak Subuh, Makanan Tiba di Sekolah Menjelang Siang
-
NUSANTARA03/09/2026 19:30 WIBDinkes Sidoarjo Catat 664 Korban Keracunan MBG, 77 Pasien Masih Dirawat Intensif
-
NASIONAL03/09/2026 18:10 WIBPraperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Siap Hadapi Pokok Perkara TPPU
-
NASIONAL03/09/2026 20:30 WIBBahas Perdagangan hingga Energi Nuklir, Prabowo dan Putin Dorong Konektivitas Maritim Dua Negara Pasifik
-
NASIONAL03/09/2026 21:35 WIBBawaslu Minta Media Tetap Kritis, Bukan Sekedar Jadi Corong Lembaga
















