Connect with us

EKBIS

Pertamina Batalkan Syarat STNK untuk Beli BBM

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Kegaduhan nasional yang memicu keresahan publik terkait isu kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU akhirnya menemui titik terang. PT Pertamina Patra Niaga resmi menarik rem darurat dan membatalkan rencana kebijakan yang sempat viral tersebut.

Pertamina menegaskan bahwa aturan wajib STNK tersebut bukanlah kebijakan bersifat nasional, melainkan wacana pengawasan lokal yang rencananya hanya diterapkan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Namun, karena isu ini telanjur menyebar luas hingga memicu ketidaknyamanan dan kebingungan di tengah masyarakat secara nasional, Pertamina memilih mengambil sikap tegas dengan membatalkannya.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengungkapkan pihaknya menyerap aspirasi dan gelombang protes publik atas kesalahpahaman informasi yang terlanjur meluas.

BACA JUGA  Promo Merdeka! BBM Pertamina Diskon Rp450/Liter

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty dalam keterangan resminya, Jumat (4/9/2026).

Tak hanya membatalkan instruksi daerah tersebut, manajemen Pertamina Patra Niaga juga melayangkan permohonan maaf terbuka atas kegaduhan yang tercipta akibat simpang siur informasi tersebut.

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional,” sambungnya.

Pertamina memastikan mekanisme pembelian BBM di seluruh SPBU tanah air tetap merujuk pada regulasi dan ketentuan nasional yang sudah berjalan. Setiap wacana kebijakan baru dipastikan akan dikoordinasikan secara matang terlebih dahulu bersama BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait sebelum diumumkan ke publik.

BACA JUGA  Temukan Pelanggaran, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU Mimika SP2

Di sisi lain, guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran tanpa membebankan syarat yang meresahkan, Pertamina terus memperketat pengawasan digital berbasis QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina.

Sikap tegas juga diberlakukan di internal pengawasan lapangan. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga mencatat telah menjatuhkan sanksi pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU nakal di seluruh Indonesia. Sanksi yang disiapkan berjenjang dari teguran tertulis, skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi SPBU yang nekat melanggar aturan penyaluran BBM subsidi. (Firman/Mun)

TRENDING