Berita
DPRD DKI Setuju Raperda Penanganan Covid-19 Jakarta Menjadi Perda
AKTUALITAS.ID – DPRD DKI Jakarta menyetujui rancangan Peraturan Daerah Penanganan Covid-19 menjadi peraturan daerah. Persetujuan itu dilakukan setelah rangkaian penyampaian pandangan fraksi dan jawaban dari Pemprov DKI. “Saya ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini apakah rancangan peraturan daerah tentang penanganan Covid-19 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat disetujui?” tanya Ketua DPRD […]
AKTUALITAS.ID – DPRD DKI Jakarta menyetujui rancangan Peraturan Daerah Penanganan Covid-19 menjadi peraturan daerah. Persetujuan itu dilakukan setelah rangkaian penyampaian pandangan fraksi dan jawaban dari Pemprov DKI.
“Saya ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini apakah rancangan peraturan daerah tentang penanganan Covid-19 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat disetujui?” tanya Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, dalam rapat paripurna di DPRD, Senin (19/10/2020).
Pertanyaan Pras kemudian dijawab serentak oleh anggora dewan yang hadir dengan ucapan setuju. Palu kemudian diketok tiga kali, menandakan rancangan peraturan daerah telah disetujui menjadi Perda.
Setelah itu, kata Pras, draf raperda yang telah disetujui DPRD akan diserahkan kembali ke Gubernur DKI untuk ditindaklanjuti pengesahannya.
“Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi peraturan daerah maka Raperda yang dimaksud akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap politikus PDIP itu.
Sebelum rapat dimulai, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan pembentukan Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemprov dalam menegakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid. Sebab, sebelum ada Perda, menurut Taufik dasar hukum Pemprov masih lemah, hanya sebatas Peraturan Gubernur.
“Sudah ada Pergub khusus memang. Tapi kita berharap, raperda atau kemudian Perda ini nantinya akan benar-benar membuat kinerja semua dinas dan lembaga di DKI Jakarta semakin seirama lagi, sehingga hasilnya semakin baik,” kata Taufik.
Ia menyoroti ada hal penting dalam Raperda ini, yaitu ada sanksi yang tegas dan mengikat bagi para pelanggar protokol kesehatan. Ia menuturkan aturan tegas itu perlu dimasukkan ke dalam Perda untuk menguatkan langkah tegas yang dilakukan Satpol PP dalam penindakan.
“Itu diperlukan, kenapa? Ya kita lihat saja, sekarang pamong praja dan aparat keamanan butuh jaminan dasar hukum yang kuat untuk menindak masyarakat, kan,” jelasnya.
Penindakan tegas, menurut Taufik, jangan diartikan sebagai upaya Pemprov melegalkan segala bentuk penindakan. Justru, kata dia, Perda yang mengatur tentang ketertiban protokol kesehatan patut dilihat sebagai kebaikan masyarakat.
“Kasihan lah para pengusaha kuliner dan penginapan. Kalau masyarakat tak patuh selama protokol kesehatan masih diwajibkan, kapan mereka bisa buka dengan normal? Biar ekonomi juga cepat berjalan, maka kita pun harus tegas,” ucapnya.
Ia pun berharap sidang paripurna pekan depan berjalan lancar dan raperda ini bisa ditaati dan dijalankan oleh semua pihak dengan baik.
-
JABODETABEK31/08/2026 20:00 WIBPosko GRIB Jaya di Jakbar Terbakar Tengah Malam
-
RIAU31/08/2026 17:30 WIBProgram JALUR Sambangi Pesisir Semukut, Polisi Bawa Sembako dan Klinik Terapung
-
EKBIS31/08/2026 19:00 WIBEkonom Ingatkan Telat Bayar Subsidi Bisa Picu Kelangkaan
-
EKBIS01/09/2026 09:30 WIBIHSG Awal September Dibuka Menguat
-
DUNIA01/09/2026 11:00 WIBKSAD Maruli: Tato Tradisi Tak Halangi Jadi Prajurit
-
NASIONAL01/09/2026 06:00 WIBKemhan & TNI Dapat Rp189 Triliun di APBN 2027
-
NASIONAL01/09/2026 09:00 WIBDapat Gaji Naik 280%, MA Malah Minta Murni Tambahan Rp7,92 Triliun
-
JABODETABEK01/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Awal September

















