NASIONAL
Perludem: Putusan MK Berlaku di Pilkada 2024
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada sebagai inkonstitusional.Pasal tersebut awalnya menyatakan partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon kepala daerah harus memiliki kursi di DPRD.
MK telah memutuskan pada Selasa (20/8/2024) bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah, meski tidak memiliki kursi di DPRD. Terkait hat tersebut, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati memastikan putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada 2024 ini.
“Putusan MK ini berlaku langsung saat ini,” kata Khoirunnisa kepada wartawan Selasa (20/8/2024).
Dirinya menilai jika putusan ini tak diterapkan pada Pilkada 2024, nantinya dapat menimbulkan permasalahan hukum. Biasanya, lanjut Khoirunnisa, jika berlaku untuk pemilu kedepannya MK diamar putusannya akan mencantumkan kapan pemberlakuan putusan tersebut.
“Putusan MK biasanya kalau dia menunda keberlakuan itu eksplisit disebut dalam amar seperti putusan perludem nomor 116 tahun 2023 soal ambang batas parlemen yang oleh MK disebut berlakunya untuk pemilu 2029 dan setelahnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Khorunnisa meminta KPU tidak menafsirkan sendiri putusan MK akan berlaku di tahun 2029. Pasalnya, putusan ini memiliki kesamaan karakter dengan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal syarat usia capres yang digunakan tiket pencalonan gibran.
“Jadi jangan sampai kita memberlakukan politik tebang pilih terkait dengan putusan ini, apalagi putusan ini orientasinya bukan orang, putusan ini akan bermanfaat bagi semua pihak,” tandasnya. (Yan Kusuma)
-
NASIONAL22/04/2026 11:00 WIBHadapi Dampak Gejolak Global, Kapolri Perintahkan 7.000 Pasukan Brimob Siaga Penuh
-
OASE22/04/2026 05:00 WIBKiamat Pasti Datang! Ini Deretan Ayat Al-Qur’an yang Mengguncang Jiwa
-
POLITIK22/04/2026 10:00 WIBHeboh! Ratusan Kasus Asusila Libatkan Penyelenggara Pemilu
-
JABODETABEK22/04/2026 07:30 WIBUpdate Terbaru! SIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Wilayah
-
JABODETABEK22/04/2026 06:30 WIBKepergok Suara Berisik, Maling Bengkel Langsung Diringkus Warga
-
JABODETABEK22/04/2026 08:30 WIBMaling Motor Kebayoran Lama Punya Kode Angka 7
-
FOTO22/04/2026 14:38 WIBMomentum Hari Kartini, Maxim Berikan Voucher BBM Gratis kepada Pengemudi Perempuan
-
PAPUA TENGAH22/04/2026 13:00 WIBJohannes Rettob Buka TMMD ke-128, Fokus Infrastruktur dan Pemberdayaan Warga

















