KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Gubernur Kepri


AKTUALITAS.ID – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Febri Diansyah KPK melakukan penggeledahan di 5 lokasi yang tersebar di 3 kota/kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau. 

Penggeledahan ini terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur non aktif Kepri Nurdin Basirun.

“KPK melakukan penggeledahan di 5 lokasi di 3 kota/kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau yakni Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Karimun,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2019).

Di Kabupaten Karimun, yang merupakan tempat tinggal dari Gubernur Nurdin Basir Nurdin KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan.
Di Kota Batam, penggeledahan di Rumah pihak swasta yakni Kock Meng dan Rumah Pejabat Protokol Gubernur Kepri. Lalu penggeledahan di Kota Tanjung Pinang yakni, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dan Rumah Pribadi tersangka BUH (Budi Hartono), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri. “Penggeledahan masih berlangsung, kami harap pihak-pihak di lokasi dapat bersikap koperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik. Perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi,” jelas Febri.Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun dan tiga orang lainnya sebagai tersangka suap pengurusan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi di Provinsi Kepri. Selain itu, Nurdin juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>