Berita
Polisi dan OJK Kewalahan Atasi Fintech Ilegal
Hampir sebagian besar fintech yang ilegal server mereka tidak ada di Indonesia
AKTUALITAS.ID – Polisi mengatakan tak bisa sepenuhnya mengantisipasi server yang digunakan oleh pelaku financial techonolgy (fintech). Terutama mereka yang menawarkan pinjaman daring secara ilegal.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtippidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, kesulitan itu disebabkan server banyak yang berasal dari luar negeri.
“Server yang ada di Indonesia hanya 20%. Kalau kami hitung server yang ada di Indonesia [dibandingkan] dengan perkembangan fintech 2019 ini , [server] sudah mulai diisi fintech legal. Hampir sebagian besar fintech yang ilegal server mereka tidak ada di Indonesia,” kata Ricky di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8).
Senada dengan itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing mengaku, pihaknya sudah memburu 1.230 fintech ilegal. Akan tetapi, saat ditumpas, OJK justru menemukan lagi fintech ilegal baru.
“Penanganannya ini sangat kompleks. Kita hentikan 1.230 hari ini, muncul juga nama baru, aplikasi baru, dari media sosial juga. Saat ini penawaran tersebut tak hanya dari aplikasi saja, sudah masuk ke SMS, Instagram, Facebook, dan media lainnya yang sudah terjangkau oleh masyarakat kita,” papar Tongam.
Adapun penyebab menjamurnya fintech ilegal, diperkirakan karena kemudahan teknologi yang mengakibatkan pihak manapun bisa membuat aplikasi dan situs web baru.
Terkait penanganan masalah itu, OJK sempat memanggil perusahaan mesin pencarian raksasa, Google Indonesia, untuk bekerja sama memberantas fintech lending ilegal yang marak berseliweran di dunia maya. Tongam mengatakan, pihaknya ingin Google tidak melayani pembukaan situs aplikasi fintech yang tidak sesuai atau tidak terdaftar di OJK.
“Tetapi Google sendiri tidak bisa atau sangat sulit bagi mereka. Google itu sangat mendukung inovasi dan [sistem] itu open source,” jelasnya.
Maka, yang bisa dilakukan OJK adalah pemblokiran secara dini. Pemblokiran itu juga turut menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebagai informasi, OJK telah merilis data sedikitnya 1.230 fintech ilegal selama 2018-2019. Dari jumlah tersebut, ada 404 fintech ilegal selama 2017, 826 fintech ilegal selama 2018, dan terakhir 1.230 selama 2019. Berdasarkan server fintech ilegal, 42% server itu lokasinya tidak diketahui, 22% dari Indonesia, 15% dari Amerika, 8% dari Singapura, 6% dari Cina, dan 2% dari Malaysia.
-
NASIONAL25/05/2026 19:15 WIBKemnaker Bentuk Tim Khusus Tangani Konflik Buruh PT Epson
-
EKBIS25/05/2026 22:00 WIBPembangunan PLTA Batoq Kelo Berkapasitas 300 MW Resmi Dimulai
-
POLITIK25/05/2026 18:30 WIBJokowi Keliling Indonesia, Pengamat: Cek Ombak Politik dan Pulihkan Citra
-
RIAU25/05/2026 20:30 WIBPolice Go To School, Satlantas Inhu Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
-
PAPUA TENGAH25/05/2026 23:00 WIBSatreskrim Mimika Olah TKP Perusakan Tembok Keuskupan, 4 Orang Dilaporkan
-
PAPUA TENGAH25/05/2026 18:46 WIB26 Masjid di Mimika Adu Bersih Sambut Iduladha, Usung Semangat “Tong Jaga Timika”
-
NASIONAL26/05/2026 10:00 WIBGolkar Minta Negara Hadir untuk Selamatkan Guru Honorer
-
OLAHRAGA25/05/2026 19:30 WIBUsai Revisi Catalunya, Ramadhipa Raih Posisi Kedua Klasemen Moto3 Junior

















