Berita
Dinilai Zalimi Rakyat, PKS Desak Pansus BPJS Kesehatan Dibentuk
AKTUALITAS.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong DPR RI untuk menggunakan hak interpelasi dan membentuk panitia khusus (Pansus) kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, Fraksi PKS menilai pemerintah telah menzalimi rakyat karena melanggar janji dan kesepakatan dengan DPR untuk tidak menaikkan iuran BPJS, khususnya kelas 3 mandiri. Ketua Kelompok Komisi IX […]
AKTUALITAS.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong DPR RI untuk menggunakan hak interpelasi dan membentuk panitia khusus (Pansus) kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pasalnya, Fraksi PKS menilai pemerintah telah menzalimi rakyat karena melanggar janji dan kesepakatan dengan DPR untuk tidak menaikkan iuran BPJS, khususnya kelas 3 mandiri.
Ketua Kelompok Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mengatakan fraksinya mengingatkan kembali amanat yang diemban para wakil rakyat sesuai konstitusi UUD NKRI 1945, yakni memastikan APBN dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat, sebagaimana amanat Pasal 23 ayat 1.
Dia melanjutkan, PKS juga mengingatkan amanat Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta ayat (3) bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial.
“Tak ketinggalan, amanat Pasal 34 ayat 1, yakni bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” kata Mufida di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Karena itu, kata Mufida, PKS menilai pemerintah terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah berbuat zalim kepada rakyat, lantaran memberlakukan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri PBPU dan BP per 1 Januari 2020.
“Kami dari Fraksi PKS sangat kecewa atas tindakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah dengan mengingkari dan mengabaikan kesepakatan dari hasil rapat gabungan Komisi VIII, IX dan XI DPR tanggal 2 sept 2019, lalu rapat komisi 9 dengan Kemenkes, Dirut BPJS Kesehatan, Dewas BPJS pada 6-7 November 2019 dan 12 Desember 2019,” katanya.
Dia melanjutkan, pemerintah dalam berbagai rapat menjamin tidak akan menaikkan iuran peserta kelas III mandiri dari PBPU. Kata Mufida, dengan terjadinya pengingkaran terhadap keputusan bersama tersebut, berarti pemerintah tidak lagi menghargai lembaga DPR RI.
“DPR RI telah kehilangan marwah tegas Mufida. Interupsi ditutup dengan desakan kepada DPR agar membentuk Pansus kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan menggunakan hak interpelasi. Hak ini disampaikan sesuai UU 2 tahun 2018 tentang perubahan ke -2 UU MD3 terutama pasal 74 ayat (1) dan ayat (3),” pungkasnya.
-
RIAU19/07/2026 13:30 WIBRiau Bhayangkara Run 2026 Jadi Ajang Sport Tourism dan Kampanye Pelestarian Lingkungan
-
POLITIK19/07/2026 18:00 WIBAtribut PSI Lebih Banyak daripada Kader Partai
-
RAGAM19/07/2026 14:40 WIBSeluruh Pantai Selatan Jawa Berada di atas Zona Subduksi Megathrust Aktif
-
POLITIK19/07/2026 14:10 WIBPSI Tidak akan Besar, Tetap akan Jadi Partai Gurem
-
NUSANTARA19/07/2026 19:00 WIBKejuaraan Karate Piala Kapolda Sumsel 2026 Digelar, Cik Ujang Dorong Lahirnya Atlet Muda
-
NASIONAL19/07/2026 16:00 WIBRieke Minta Kasus eFishery Diusut Tuntas, Indonesia Jangan Jadi Surga Kejahatan Korporasi
-
RIAU19/07/2026 17:00 WIBCabuli Bocah 12 Tahun, Polisi Ciduk Pria Bejat di Riau
-
DUNIA19/07/2026 15:00 WIBAnwar: Kami akan Terus Bela Palestina Tanpa Takut

















