Berita
Tangkal Corona, Tjahjo Larang PNS Pusat dan Daerah Mudik
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik atau pulang ke kampung halaman di luar daerah. ASN atau pegawai negeri sipil pun dilarang bepergian ke luar kota selain untuk mudik di tengah pandemi corona. Larangan disampaikan Tjahjo melalui surat edaran Menpan-RB No. 36 Tahun 2020 tentang […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik atau pulang ke kampung halaman di luar daerah. ASN atau pegawai negeri sipil pun dilarang bepergian ke luar kota selain untuk mudik di tengah pandemi corona.
Larangan disampaikan Tjahjo melalui surat edaran Menpan-RB No. 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Yang pertama adalah meminta kepada ASN untuk tidak mudik di dalam idul fitri tahun ini. Sekali lagi ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing, mengurangi dan menekan penyebaran seminimal mungkin,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji melalui konferensi pers daring, Senin (30/3/2020).
Dalam surat edaran tersebut, ASN tidak diperkenankan mudik selama status keadaan tertentu darurat bencana akibat virus corona masih berlaku di Indonesia, yakni 29 Mei 2020.
ASN pun diminta menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain, membantu meringankan beban masyarakat membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Tjahjo juga menerbitakan SE MenPANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE MenPANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN diperpanjang hingga 21 April 2020 mengingat status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia diperpanjang.
Dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada masing-masing instansi yang akan mengatur mekanisme bekerja di rumah. PPK diminta menyesuaikan aturan kerja ASN dengan situasi wabah di daerah masing-masing.
“Dengan melihat situasi yang berlaku di daerah masing-masing. Kita tahu sekarang ini sangat bervariasi zona merah, zona kuning. Pelaksanaan work from home disesuaikan kondisi itu,” tambahnya.
Selama bekerja dari rumah, ASN wajib memberikan laporan hasil pekerjaannya kepada atasan. Nantinya hasil dan bukti kinerja ASN akan dipertimbangkan dalam evaluasi bulanan dan tahunan.
Tjahjo mengatakan ASN wajib mematuhi aturan dan arahan dari pimpinan, presiden mau pun juru bicara pemerintah khusus penanganan Covid-19. Tidak boleh ada yang diabaikan.
“Saya mohon ASN khususnya komit. Kita ikuti arahan presiden, arahan gugus tugas kepala BNPB untuk melaksanakan tugas hariannya. Termasuk mengingatkan ke masyarakat tidak mudik, menjaga jarak aman,” tambahnya.
-
EKBIS01/09/2026 09:30 WIBIHSG Awal September Dibuka Menguat
-
DUNIA01/09/2026 11:00 WIBKSAD Maruli: Tato Tradisi Tak Halangi Jadi Prajurit
-
JABODETABEK01/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Awal September
-
NUSANTARA01/09/2026 12:30 WIBBMKG: September 2026 Belum Aman dari Kemarau
-
JABODETABEK01/09/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Awal September Super Cerah
-
EKBIS01/09/2026 10:30 WIBRupiah Nyaris Tak Bergerak di Rp17.7 Ribu
-
NASIONAL01/09/2026 13:00 WIBGerindra Semprot Bakom Soal Hasil Survei Anjlok
-
EKBIS01/09/2026 11:30 WIBPertamina Umumkan Harga Baru BBM Nonsubsidi

















