Berita
Soal Penanganan Covid-19, Presiden PKS Nilai Munculkan Gejala Otoritarianisme
AKTUALITAS.ID – Presiden PKS Sohibul Iman menilai muncul gejala-gejala kebangkitan otoritarianisme yang menghamba kepada oligarki kapitalisme di Indonesia. Hal itu terjadi di tengah pandemi Covid-19. Seperti keluarnya Perppu No 1 Tahun 2020 dan Omnibus Law. “Atas nama penanganan Pandemi Covid-19, Presiden mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan oleh DPR RI menjadi UU. […]
AKTUALITAS.ID – Presiden PKS Sohibul Iman menilai muncul gejala-gejala kebangkitan otoritarianisme yang menghamba kepada oligarki kapitalisme di Indonesia. Hal itu terjadi di tengah pandemi Covid-19. Seperti keluarnya Perppu No 1 Tahun 2020 dan Omnibus Law.
“Atas nama penanganan Pandemi Covid-19, Presiden mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan oleh DPR RI menjadi UU. UU tersebut memperkuat kekuasaan dan otoritas eksekutif dalam kebijakan fiskal, moneter, budgeting dan legislasi,” kata Sohibul dalam keterangan pers, Senin (17/8).
Sohibul mengatakan, hanya Fraksi PKS yang menolak Perppu itu diundangkan sebelumnya. Dalam UU tersebut, hak budgeting dan legislasi DPR dipangkas. Karena pemerintah cukup mengeluarkan Perpres untuk mengubah APBN. Serta, pemerintah punya hak istimewa karena kebijakan pemulihan ekonomi selama pandemi tidak bisa diperkarakan secara hukum pidana, atau perdata.
Selain itu pemerintah juga dinilai getol mendesak RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. Sohibul menyoroti upaya sentralisasi atas nama investasi.
“Pemerintah, di saat yang sama, sangat getol mendesak untuk mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Atas nama investasi asing, Pemerintah ingin kembali memutar haluan demokrasi dan desentralisasi menjadi rezim Pemerintah Pusat yang tersentralisasi,” ujar mantan anggota DPR RI itu.
Menurut Sohibul, pemerintah pusat ingin memangkas kewenangan pemerintah daerah dalam kegiatan ekonomi dan investasi melalui Omnibus Law Cipta Kerja. Hal itu dipusatkan ke pemerintah pusat.
“Di saat yang sama, beberapa hak-hak pengawasan dan penganggaran lembaga legislatif juga akan dikurangi. Hak-hak buruh dan pekerja dikorbankan demi memprioritaskan kepentingan investasi dan pemodal,” kata dia.
“Hak kebebasan pers akan terancam karena kewenangan pengawasan media akan ditarik ke Pemerintah Pusat bukan oleh lembaga yang independen,” sambungnya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Corona menuai pro dan kontra. Salah satunya yaitu dalam peraturan tersebut dinilai membuat pengambil kebijakan kebal hukum.
-
NASIONAL09/07/2026 00:00 WIBKortas Tipidkor Geledah Restoran yang Pernah Dikaitkan dengan Jampidsus
-
NASIONAL08/07/2026 23:00 WIBPencairan BPNT Tahap III Dimulai Juli 2026, Kemensos Perbarui Penerima Berdasarkan DTSEN
-
POLITIK09/07/2026 10:00 WIBBenny Harman Ingatkan Bahaya Pasal Misterius di RUU Pemilu
-
NASIONAL09/07/2026 03:00 WIBBrankas Rahasia Berisi Rp60 Miliar Dibongkar Polisi
-
POLITIK09/07/2026 07:00 WIBBenny Harman Tolak Keras Wacana Minimal 3 Partai Usung Capres
-
RAGAM09/07/2026 08:30 WIBIlmuwan Bongkar Rahasia Es Abadi Antartika
-
POLITIK09/07/2026 09:00 WIBKetum PDIP Beri Komando Jadi ‘Benteng Penyeimbang’ Rezim Prabowo
-
POLITIK09/07/2026 06:00 WIBBahtra: Gerindra Belum Sentuh Isu Pilkada DPRD

















